Temuan BPK di KPU Batubara: Jawaban Singkat, Publik Masih Menunggu Transparansi Detail

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 09:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara|piv.co.id—

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 pada Satker KPU Kabupaten Batubara kembali memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran negara. Laporan BPK sebelumnya menyoroti harga formulir plano yang dinilai tidak wajar, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran jasa konsultansi audit dana kampanye, hingga honorarium dan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, media telah mengajukan tiga poin konfirmasi resmi kepada Sekretaris KPU Batubara, yakni:

 

1. Tindak lanjut yang telah atau sedang dilakukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

2. Status pelaksanaan rekomendasi BPK, termasuk instruksi kepada PPK untuk menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas negara.

 

3. Langkah penguatan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa ke depan.

 

Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris KPU Batubara, Adhe Siska Amelia Rinanda, menyampaikan bahwa tindak lanjut telah dilakukan.

 “Point pertama telah ditindaklanjuti sesuai dengan LHP BPK,” ujarnya.

Siska juga menyebut kelebihan pembayaran yang disorot BPK telah dikembalikan oleh pejabat terkait.

 “Point kedua telah disetorkan oleh PPK terkait kelebihan pembayaran ke kas negara.”

Terkait reformasi tata kelola, ia menegaskan komitmen internal.

“Point ketiga akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa ke depannya.”

 

Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan rincian krusial—seperti waktu penyetoran, total nilai yang sudah dikembalikan, dokumen bukti setoran, bentuk sanksi internal (jika ada), maupun mekanisme pengawasan baru yang akan diterapkan agar temuan serupa tidak terulang.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Gelar Patroli Gabungan untuk Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

 

Padahal, tiga poin konfirmasi media ditujukan untuk memastikan akuntabilitas, bukan sekadar klarifikasi administratif. Temuan BPK menyangkut uang publik, sehingga penyelesaian bukan hanya soal pengembalian dana, tetapi juga perbaikan sistem, evaluasi pengadaan, ketepatan penetapan harga, hingga integritas proses anggaran.

 

Sebagai penyelenggara Pemilu yang memegang mandat demokrasi, KPU semestinya memposisikan transparansi bukan sebagai beban, melainkan kewajiban moral dan institusional. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah anggaran Pemilu dikelola—bukan hanya diberi jawaban normatif tanpa data pendukung.

 

Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Dan pengawasan sosial tetap menjadi instrumen terpenting untuk memastikan tata kelola keuangan negara dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru