Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH:Dugaan Pasal Tidak Masuk Akal dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Soppeng, Sul- sel!  

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soppeng, Sulawesi Selatan|piv.co.id-Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Penyidik Polsek Liliriaja diduga menjerat pelaku hanya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sementara korban mengalami luka sobek di dahi yang membutuhkan lima jahitan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecaman dari berbagai pihak.

 

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.,Pakar Hukum Internasional dengan tegas menyatakan di Jakarta, “Kami mendesak Kapolres Soppeng, Sulawesi Selatan untuk segera bertindak! Jangan biarkan premanisme merajalela dan kebebasan pers diinjak-injak!”

 

Kejanggalan Pasal yang Disangkakan

 

Penyidikan yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap tidak sepadan dengan dampak yang dialami korban. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara luka yang dialami wartawan tersebut cukup serius dan memerlukan tindakan medis.

 

Aspek Hukum yang Terabaikan

 

Kasus ini seharusnya juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 8 undang-undang ini menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) juga mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menghalang-halangi atau mempersulit wartawan dalam mencari informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perhatikan Konflik Agraria Dengan Dugaan Mafia Tanah

 

Pasal-Pasal Relevan Lainnya

 

Selain Pasal 351 KUHP, aparat penegak hukum (APH) juga dapat mendalami pasal-pasal lain yang relevan, seperti Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, jika ada indikasi yang mengarah ke sana.

 

Desakan untuk Tindakan Tegas

 

Masyarakat dan kalangan pers mendesak Kapolres Soppeng untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi, dan tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan.

 

Tindakan Selanjutnya

 

Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dukungan dari masyarakat dan media sangat diharapkan untuk menjaga agar kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan tidak diabaikan.

Oleh aparat berwenang menangani menunjukkan sebagaimana mestinya tutup Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom penuh yakin masalah ini akan diungkap tuntas diadili seadil adiknya, Semoga Amin.

(Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00

Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54

Soal Rp 20 Miliar, Nasrul Dan Hardiman “BISU”  

Berita Terbaru