Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH:Dugaan Pasal Tidak Masuk Akal dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Soppeng, Sul- sel!  

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soppeng, Sulawesi Selatan|piv.co.id-Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Penyidik Polsek Liliriaja diduga menjerat pelaku hanya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sementara korban mengalami luka sobek di dahi yang membutuhkan lima jahitan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecaman dari berbagai pihak.

 

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.,Pakar Hukum Internasional dengan tegas menyatakan di Jakarta, “Kami mendesak Kapolres Soppeng, Sulawesi Selatan untuk segera bertindak! Jangan biarkan premanisme merajalela dan kebebasan pers diinjak-injak!”

 

Kejanggalan Pasal yang Disangkakan

 

Penyidikan yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap tidak sepadan dengan dampak yang dialami korban. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara luka yang dialami wartawan tersebut cukup serius dan memerlukan tindakan medis.

 

Aspek Hukum yang Terabaikan

 

Kasus ini seharusnya juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 8 undang-undang ini menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) juga mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menghalang-halangi atau mempersulit wartawan dalam mencari informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

 

Pasal-Pasal Relevan Lainnya

 

Selain Pasal 351 KUHP, aparat penegak hukum (APH) juga dapat mendalami pasal-pasal lain yang relevan, seperti Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, jika ada indikasi yang mengarah ke sana.

 

Desakan untuk Tindakan Tegas

 

Masyarakat dan kalangan pers mendesak Kapolres Soppeng untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi, dan tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan.

 

Tindakan Selanjutnya

 

Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dukungan dari masyarakat dan media sangat diharapkan untuk menjaga agar kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan tidak diabaikan.

Oleh aparat berwenang menangani menunjukkan sebagaimana mestinya tutup Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom penuh yakin masalah ini akan diungkap tuntas diadili seadil adiknya, Semoga Amin.

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?
Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 
TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN
EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus
Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman
Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  
Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:09

EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:55

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02

Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:26

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

Berita Terbaru