PIV. CO.ID
ASAHAN — Persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan yang melibatkan Kesultanan Asahan dan PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) kembali menjadi perhatian. Di tengah perbedaan dasar klaim dan riwayat penguasaan tanah, Polres Asahan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Kesultanan Asahan, PT BSP, Pemerintah Daerah dan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan.
Pertemuan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk membuka ruang dialog sekaligus mencari titik terang terhadap persoalan pertanahan yang selama ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai dasar hak, riwayat tanah, batas objek serta dokumen administrasi pertanahan.
Dari unsur Polres Asahan hadir sejumlah pejabat, di antaranya Wakapolres Asahan, Kasat Reskrim, Kabag Ops serta Kapolsek Kota Kisaran Timur.
Sementara dari pihak Kesultanan Asahan hadir Pengacara Kesultanan Asahan, Syahrial Sirait, S.H., didampingi Amin . Turut hadir Penerima Tugas/Mandat Kesultanan Asahan, Drs. Nirwan Pase, serta Sekretaris Jangga S. Manurung, S.H., M.H.
Dari pihak PT BSP, pertemuan dihadiri jajaran perusahaan yang terdiri dari unsur manajemen, hubungan masyarakat dan legal. Hadir pula perwakilan BPN Asahan, Hutajulu, dalam rangka memberikan perspektif dari sisi administrasi pertanahan.
Legal Hukum Kesultanan Apresiasi Langkah Polres
Pengacara Kesultanan Asahan, Syahrial Sirait, S.H., mengapresiasi langkah Polres Asahan yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
Menurutnya, forum seperti ini penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka, tetapi dapat dibahas berdasarkan bukti dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Pertemuan tersebut juga memberikan kesempatan kepada Kesultanan Asahan dan PT BSP untuk menyampaikan dasar masing-masing secara langsung di hadapan pihak terkait.
Kesultanan Asahan membawa perspektif sejarah dan dokumen-dokumen lama yang menurut pihak Kesultanan berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah.
Di antaranya diperlihatkan dokumen konsesi bertanggal 27 September 1900, bukti pembayaran sewa tanah antara perusahaan Belanda dengan Sultan Asahan menggunakan mata uang Gulden, serta sejumlah perjanjian yang masih menggunakan bahasa Arab dan Belanda.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar yang ingin ditelusuri kembali oleh pihak Kesultanan untuk mengetahui sejarah serta hubungan hukum terhadap objek tanah yang kini dipersoalkan.
PT BSP Berpegang pada Administrasi Pertanahan
Di sisi lain, PT BSP menyampaikan dasar administrasi pertanahan dan dokumen terkait pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).
Perbedaan perspektif inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan.
Pihak Kesultanan mempertanyakan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah oleh PT BSP, termasuk sertifikat HGU yang menjadi instrumen penting dalam pembuktian hak atas tanah.
Namun, perlu ditegaskan bahwa status dan keberlakuan HGU merupakan persoalan administratif pertanahan yang harus diverifikasi melalui data resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk buku tanah, sertifikat, keputusan pemberian atau pembaruan HGU, peta bidang serta data spasial yang berkaitan dengan objek tersebut.
Sebelumnya, pada 1 September 2026, persoalan status HGU PT BSP juga menjadi sorotan dalam aksi kelompok tani di Asahan. Dalam pertemuan dengan massa aksi, Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan bahwa Pemkab Asahan menerima informasi mengenai berakhirnya masa berlaku HGU PT BSP pada 2022 dan menyatakan perlunya meminta kejelasan kepada BPN serta pihak perusahaan.
Sementara itu, dari pemberitaan pada tanggal yang sama, PT BSP menyatakan bahwa proses pembaruan HGU berada di Kementerian ATR/BPN dan perusahaan tetap mempertahankan aset yang menurut perusahaan merupakan penguasaannya.
Perbedaan informasi tersebut semakin menunjukkan pentingnya verifikasi terhadap dokumen pertanahan secara resmi.
Bukan Sekadar Adu Klaim
Persoalan Kesultanan Asahan dan PT BSP pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui adu klaim.
Yang perlu dicocokkan adalah riwayat hak, dokumen pemberian atau pembaruan HGU, buku tanah, sertifikat, peta bidang, batas objek, status pelepasan tanah, serta dokumen administrasi pemerintah yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Dengan demikian, forum yang difasilitasi Polres Asahan dapat menjadi pintu awal untuk melakukan verifikasi secara lebih objektif.
Pertanyaan mengenai siapa yang memiliki dasar hak tidak semestinya ditentukan berdasarkan siapa yang paling kuat menyampaikan klaim, tetapi melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Bagaimana Status Lahan 1.408 Hektare?
Salah satu persoalan yang juga membutuhkan penjelasan lebih lanjut adalah mengenai areal sekitar 1.408 hektare yang disebut berkaitan dengan pelepasan lahan PT BSP.
Pertanyaan yang muncul antara lain: apakah areal tersebut sebelumnya berada dalam HGU PT BSP, kapan dan berdasarkan dokumen apa pelepasan dilakukan, kepada siapa tanah tersebut diserahkan, serta bagaimana status administrasi dan penguasaannya saat ini?
Jika terdapat bagian tanah yang telah dilepaskan dari HGU, maka perlu dipastikan pula apakah tanah tersebut telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Asahan atau memiliki status hukum lainnya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya harus mengacu pada dokumen resmi pertanahan dan administrasi pemerintahan, bukan semata-mata berdasarkan informasi lisan.
Polres Asahan Dinilai Membuka Ruang Penyelesaian
Fasilitasi pertemuan oleh Polres Asahan dinilai penting dari perspektif keamanan dan ketertiban masyarakat.
Persoalan agraria yang tidak segera mendapatkan titik terang berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan, terutama apabila masing-masing pihak merasa memiliki dasar penguasaan terhadap objek yang sama.
Karena itu, pendekatan dialog, verifikasi dokumen dan mekanisme hukum menjadi penting untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak yang dapat mengganggu Kamtibmas.
Forum tersebut juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan keterlibatan lintas pihak, khususnya Kesultanan Asahan, PT BSP, Pemerintah Daerah dan BPN sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan.
Menunggu Jawaban dari Dokumen
Pertemuan di Polres Asahan belum serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan.
Namun, forum tersebut setidaknya telah membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan dasar masing-masing.
Kini perhatian publik tertuju pada proses verifikasi dokumen.
Apakah objek tanah yang diklaim Kesultanan Asahan berada di dalam areal HGU PT BSP?
Apakah terdapat bagian tanah yang telah dilepaskan dari HGU?
Bagaimana status hukum dan administrasi tanah seluas sekitar 1.408 hektare tersebut?
Bagaimana riwayat tanah sejak dokumen-dokumen Kesultanan Asahan hingga menjadi bagian dari penguasaan dan administrasi pertanahan saat ini?
Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi.
Sebab dalam persoalan agraria, sejarah merupakan bagian penting dari penelusuran, tetapi status hak harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, apresiasi terhadap Polres Asahan bukan semata karena telah mempertemukan para pihak, tetapi karena telah membuka ruang dialog agar persoalan yang sensitif tersebut dapat dibahas secara terukur, objektif, transparan dan mengedepankan supremasi hukum.
Penyelesaian yang transparan akan memberikan kepastian bukan hanya bagi Kesultanan Asahan dan PT BSP, tetapi juga bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat yang berkepentingan terhadap kepastian status tanah di Kabupaten Asahan.
(Red)

















