Kejari Batu Bara Tegas! Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Resmi Ditahan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara |piv.co.id-Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Pada Selasa, 2 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.

 

Ketiga tersangka tersebut adalah JM (53 tahun) selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD (35 tahun) sebagai pelaksana kegiatan menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), serta RH (38 tahun) pihak yang menyewakan lembaga tersebut.

 

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kegiatan Bimtek tersebut menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp442.025.000 berdasarkan perhitungan kerugian negara dari tim ahli.

Baca Juga:  Pastikan Objektif dan Transparan, Sidang TPP Evaluasi Pembinaan Warga Binaan

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui surat resmi dengan nomor: Prin-09, Prin-10, dan Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025. Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP,” tegas Oppon Beslin Siregar.

 

Langkah cepat dan tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Batu Bara dalam membersihkan praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan mencerdaskan generasi bangsa.

(Am/Red)

Berita Terkait

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?
Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 
TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN
EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus
Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman
Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  
Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:09

EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:55

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02

Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:26

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

Berita Terbaru