Kejari Batu Bara Tegas! Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Resmi Ditahan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara |piv.co.id-Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Pada Selasa, 2 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.

 

Ketiga tersangka tersebut adalah JM (53 tahun) selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD (35 tahun) sebagai pelaksana kegiatan menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), serta RH (38 tahun) pihak yang menyewakan lembaga tersebut.

 

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kegiatan Bimtek tersebut menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp442.025.000 berdasarkan perhitungan kerugian negara dari tim ahli.

Baca Juga:  Konfirmasi Ustadz Hadian Soal Bimtek Pendidikan Inklusif "Murni Kepedulian Bukan Anggaran Dinas"

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui surat resmi dengan nomor: Prin-09, Prin-10, dan Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025. Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP,” tegas Oppon Beslin Siregar.

 

Langkah cepat dan tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Batu Bara dalam membersihkan praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan mencerdaskan generasi bangsa.

(Am/Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru