Komitmen Bersih-Bersih Korupsi, Kejari Batu Bara Jerat Dua Lagi Tersangka Dana BTT Rp5,1 Miliar

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 14:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara |piv.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut berhasil menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait realisasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Tahun Anggaran 2022.

Dalam siaran pers bernomor 14/Penkum/09/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (2/9/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan CS (52) selaku Direktur CV. Widya Winda dan IS (27) yang merangkap jabatan di beberapa perusahaan, masing-masing sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap CS dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap IS,” ungkapnya.

Tersangka Punya Peran Ganda

Dalam kasus ini, tersangka CS berperan sebagai penyedia/rekanan proyek, sementara tersangka IS diketahui menjabat di tiga perusahaan berbeda, yakni Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur V CV. Sakhi Utama, serta Direktur PT. Zayan Abidzar. Uniknya, IS juga tengah menjalani proses hukum lain dan sudah dilakukan penahanan pada perkara berbeda.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara juga telah menahan WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Hal ini semakin memperkuat rangkaian penyidikan yang dilakukan tim penyidik guna mengungkap keterlibatan para pihak yang merugikan keuangan negara.

Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1.158.081.211 atau lebih dari satu miliar rupiah. Jumlah tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran proyek pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang memiliki total pagu sebesar Rp5.170.215.770.

Baca Juga:  PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup menanti mereka.

Ditahan di Lapas Labuhan Ruku

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku. Penahanan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Komitmen Kejari Batu Bara

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Batu Bara dalam membersihkan praktik korupsi di daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum. Setiap dugaan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Intelijen, Oppon Beslin Siregar.

Penetapan dua tersangka baru ini juga menambah daftar keberhasilan Kejari Batu Bara dalam mengungkap praktik korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. Publik diharapkan terus mengawasi jalannya proses hukum agar kasus ini dapat tuntas hingga ke meja hijau.
(Am/Red)

Berita Terkait

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:58

EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:27

PROF DR SUTAN NASOMAL : HOAX WARTAWAN TAMPA UKW BISA DI PIDANA. PWI KAB BOGOR WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UCAPANNYA DI DUNIA PERS

Berita Terbaru