Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIV.CO.ID

BATU BARA — Pembangunan Jembatan Desa Sukorejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dengan nilai kontrak mencapai Rp7.410.522.753, menyisakan sejumlah pertanyaan serius setelah pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi material dan kelebihan pembayaran sebesar Rp247.093.327,01.

 

Proyek yang dikerjakan CV Eka Nusa berdasarkan Kontrak Nomor 05/SP/PK/PPK-APBD/DPUTR-BB/2025 tanggal 25 Juli 2025 tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

 

Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan justru menunjukkan adanya persoalan yang menyentuh aspek mutu pekerjaan, volume pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta mekanisme pembayaran.

 

Proyek tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 25 Juli hingga 21 Desember 2025. Berdasarkan adendum kontrak terakhir Nomor 05/AD/SP/PK/PPK-APBD/DPUTR-BB/2025 tanggal 18 Agustus 2025, dilakukan pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak.

 

Pekerjaan kemudian dinyatakan selesai 100 persen melalui BAST Nomor 99/159/BAST/DPUTR-BB/2025 tanggal 31 Desember 2025, dan telah dibayar 100 persen sebesar Rp7.410.522.753,00. Pembayaran terakhir dilakukan melalui SP2D Nomor 12.19/04.000043015/1.032.1000001.0000PPR1/12/2025 tanggal 31 Desember 2025.

 

Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi

Persoalan pertama berkaitan dengan pekerjaan bronjong menggunakan kawat berlapis galvanis.

 

Dalam pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama staf Inspektorat, PPK, konsultan pengawas dan penyedia, ditemukan bahwa karakteristik diameter kawat bronjong tulangan tepi yang terpasang berada pada kisaran 3,15 mm hingga 3,21 mm.

 

Sementara spesifikasi teknis pekerjaan yang mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 mensyaratkan diameter minimal 3,4 mm.

 

Perbedaan tersebut tentu bukan sekadar persoalan angka. Dalam pekerjaan konstruksi, spesifikasi material merupakan bagian dari persyaratan teknis yang menjadi dasar untuk memastikan kualitas, kekuatan, keamanan, dan umur layanan suatu konstruksi.

 

Pertanyaan kemudian muncul: bagaimana material yang secara ukuran berada di bawah persyaratan teknis dapat diterima sebagai bagian dari pekerjaan yang dinyatakan selesai 100 persen?

 

Ada Kelebihan Pembayaran Rp247 Juta

Temuan lain yang tak kalah penting adalah adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp247.093.327,01.

 

Persoalannya menjadi semakin menarik karena adendum kontrak disebut hanya melakukan pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak.

 

Dengan demikian, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme perhitungan pembayaran dilakukan hingga pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran tersebut.

Apalagi proyek telah dinyatakan selesai 100 persen dan seluruh nilai kontrak telah dibayarkan.

Bukan Hanya Bronjong, Volume Lapis Pondasi Juga Dipertanyakan

 

Persoalan kemudian berkembang pada pekerjaan lapis pondasi agregat.

Berdasarkan data pemeriksaan yang menjadi dasar konfirmasi, terdapat perbedaan antara volume yang seharusnya dikerjakan dengan volume yang ditemukan di lapangan.

 

Untuk lapis pondasi agregat Kelas B, volume yang tercantum sebesar 198 m³, sementara pekerjaan yang disebut terpasang hanya sekitar 58,80 m³.

 

Sedangkan pada lapis pondasi agregat Kelas A, volume yang seharusnya 142,50 m³, sementara yang dikerjakan disebut sekitar 135,75 m³.

 

Perbedaan volume tersebut menjadi penting karena lapis pondasi merupakan bagian konstruksi yang berhubungan langsung dengan kemampuan struktur dalam menerima dan meneruskan beban.

 

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata berapa meter kubik material yang berkurang, melainkan apa dasar teknis yang membenarkan perubahan tersebut dan apakah pengurangan volume tetap menjamin kekuatan serta umur layanan jembatan?

 

PPK: “Tanya Sama yang Dapat Datanya”

Untuk memperoleh penjelasan berimbang, konfirmasi kemudian disampaikan kepada Faisal Rahman Nasution, ST selaku PPK proyek.

 

Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain apakah PPK mengetahui adanya ketidaksesuaian diameter kawat bronjong sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.

 

Ditanyakan pula apakah pernah terdapat perubahan spesifikasi atau persetujuan tertulis yang membolehkan penggunaan kawat dengan diameter di bawah ketentuan kontrak.

Baca Juga:  Polsek Indrapura Polres Batu Bara Gencar Laksanakan Patroli Malam untuk Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

 

Selain itu, PPK dimintai penjelasan mengenai bagaimana jaminan terhadap kekuatan, keawetan dan keamanan jembatan apabila material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

 

Terkait kelebihan pembayaran Rp247.093.327,01, PPK juga ditanya mengenai dasar perhitungan pembayaran, kesadaran atas adanya kelebihan pembayaran serta langkah konkret yang dilakukan untuk memulihkan dana tersebut ke kas daerah.

 

Namun jawaban yang diberikan PPK justru:

“Coba tanya sama yg bg dapat datanya…gmn hasilnya…apakah sudah dikembalikan apa belum.”

Jawaban tersebut kemudian kembali dikonfirmasi dengan pertanyaan yang lebih spesifik.

Apakah Pengembalian Uang Menghapus Persoalan Mutu?

Pertanyaan lanjutan diajukan:

“Apakah menurut pendapat PPK, pengembalian kelebihan bayar menghilangkan semua permasalahan termasuk pekerjaan di luar spesifikasi?”

Alih-alih memberikan penjelasan teknis mengenai substansi pertanyaan tersebut, PPK menjawab:

“Makanya tanya BPK bg…apa guna BPK lakukan pemeriksaan.”

Pernyataan itu tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan.

 

Sebab, pemeriksaan BPK dan tanggung jawab PPK berada dalam konteks yang berbeda. BPK melakukan pemeriksaan sebagai lembaga pemeriksa, sementara dalam pelaksanaan kontrak konstruksi terdapat tanggung jawab para pihak untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan dan diterima sesuai dokumen kontrak serta spesifikasi teknis.

 

Pertanyaan Terakhir: Di Mana Justifikasi Teknisnya?

Untuk menghindari kesimpulan sepihak dan memberikan ruang kepada PPK menjelaskan aspek teknis, pada 31 Agustus 2026 pukul 13.04 WIB kembali disampaikan pertanyaan penutup.

 

Pertanyaan tersebut secara khusus menyentuh tiga persoalan sekaligus: pengurangan volume agregat Kelas A, pengurangan volume agregat Kelas B, dan ketidaksesuaian diameter kawat bronjong.

 

PPK ditanya:

“Apakah perlu dan ada justifikasi teknis tertulis yang sah yang menjamin bahwa pengurangan volume serta penurunan mutu lapis pondasi agregat Kelas A dan Kelas B, serta ketidaksesuaian spesifikasi bronjong yang terpasang, tetap memenuhi syarat kekuatan, keamanan, dan umur layanan bangunan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku?”

 

Hingga berita ini disusun, lebih dari 24 jam setelah pertanyaan tersebut disampaikan, belum diperoleh jawaban dari Faisal Rahman Nasution, ST.

 

Kasus ini pada akhirnya tidak semata-mata berbicara mengenai angka Rp247 juta.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sebuah pekerjaan konstruksi yang telah dibayar 100 persen dan dinyatakan selesai 100 persen benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan kontraknya?

Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran, apakah hal tersebut otomatis menyelesaikan persoalan ketidaksesuaian spesifikasi?

Jika volume pekerjaan berubah, apakah terdapat justifikasi teknis tertulis yang dapat menjelaskan alasan perubahan tersebut?

Dan jika material yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi awal, apakah terdapat persetujuan teknis yang sah serta kajian yang memastikan konstruksi tetap memenuhi standar kekuatan dan umur layanan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan pemeriksaan, melainkan kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat.

 

Publik tentu tidak membutuhkan sekadar jawaban bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pemeriksa.

Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah APBD yang dibelanjakan untuk membangun jembatan benar-benar menghasilkan konstruksi yang sesuai kontrak, memenuhi standar teknis, aman digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, mengembalikan uang yang lebih bayar adalah satu persoalan; memastikan bangunan yang dibangun tetap sesuai spesifikasi dan aman digunakan adalah persoalan yang berbeda.

Dan di titik inilah transparansi serta pertanggungjawaban teknis menjadi penting.

 

Hingga kini, pertanyaan mengenai dasar teknis pengurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi bronjong, serta keberadaan justifikasi teknis tertulis masih menunggu jawaban dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak.

(Red)

 

Berita Terkait

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:20

EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:58

EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 

Berita Terbaru