PIV.CO.ID –
Batu Bara Selasa, 30 Juli 2026
Berikut adalah tanggapan resmi Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara ketika dikonfirmasi terkait temuan kerugian daerah mencapai Rp12.512.772.379,15 akibat kebijakan pemberian keringanan pajak dan stimulus yang dinilai tanpa dasar hukum:
“Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menghormati penuh seluruh temuan, catatan, dan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara TA 2025. Hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Inspektorat saat ini bersama Bapenda dan perangkat daerah terkait sedang berkoordinasi secara intensif untuk menyusun Rencana Aksi (Action Plan) dan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Kebijakan pemberian keringanan pajak dan penggunaan dasar hukum (Perbup/Perda) yang disinggung dalam temuan sedang dikaji dan disesuaikan kembali agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU HKPD & Perda No. 1 Tahun 2024).
Inspektorat mendorong Bapenda untuk menyempurnakan SOP, standar kriteria, serta basis analisis objektif dalam pemberian fasilitas pajak daerah di masa mendatang.
Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat penyesuaian tarif/regulasi, proses penagihan atau rekonsiliasi dengan pihak-pihak terkait (termasuk PT BRC dan PT IAA) akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum perpajakan daerah yang berlaku.
Inspektorat berkomitmen untuk terus meningkatkan fungsi early warning system dan pengawasan melekat agar setiap kebijakan diskresi atau penetapan Peraturan Kepala Daerah di bidang keuangan dan pajak tetap akuntabel, transparan, serta berlandaskan regulasi yang berlaku.”
Namun jika dicermati secara mendalam, pernyataan yang tampak santun dan penuh janji itu justru menyembunyikan banyak kelemahan logika hukum, pembelaan yang keliru, serta pengalihan tanggung jawab atas kelalaian yang sudah nyata terjadi.
DI BALIK KATA “SEDANG DIKAJI” DAN “AKAN DIPERBAIKI”
1. Kata “Sedang Dikaji” adalah Pengakuan Kelalaian yang Nyata
Pernyataan bahwa dasar hukum Perbup sedang dikaji agar selaras dengan Perda No. 1 Tahun 2024, sesungguhnya mengakui bahwa selama ini aturan yang dipakai bertentangan dan tidak sah. Secara yuridis, asas hukum lex posterior derogat legi priori menegaskan bahwa aturan lama yang bertentangan dengan aturan baru otomatis kehilangan kekuatan mengikatnya sejak aturan baru itu berlaku. Mengapa kesesuaian aturan baru diperiksa baru setelah kerugian miliaran rupiah terjadi, bukan sejak Perda itu disahkan?
2. Menyamarkan Perbuatan Melawan Hukum Menjadi Sekadar “Belum Selaras”
Inspektorat menyebut kebijakan itu hanya perlu “disesuaikan kembali”. Padahal, penggunaan aturan yang sudah mati untuk menurunkan tarif pajak adalah perbuatan yang melawan hukum, bukan sekadar kesalahan administrasi yang perlu diperbarui. Istilah “disesuaikan” sengaja dipilih agar kesalahan yang merugikan negara terlihat ringan, padahal akibatnya sudah menganga lebar di kas daerah.
3. Sama Sekali Tidak Menjawab Kejanggalan Keringanan Terbalik
Tanggapan tersebut bungkam total terhadap temuan paling mencolok BPK: keringanan pajak justru diberikan kepada pihak yang dinilai “kurang kooperatif”. Tidak ada penjelasan mengapa kriteria pemberian bantuan justru berbanding terbalik dengan logika kepatuhan dan keadilan. Mengapa warga yang taat membayar pajak ditagih ketat, sementara perusahaan yang tidak kooperatif justru diberi hadiah pengurangan kewajiban? Hal ini tidak tersentuh sedikitpun.
4. Janji Penagihan yang Ragu dan Terlambat
Kalimat “jika terdapat kekurangbayaran akan ditindaklanjuti” terasa sangat pasif dan terlambat. Angka kerugian Rp12,5 miliar lebih sudah tercatat jelas dalam dokumen resmi BPK. Mengapa masih menggunakan kata “jika ada” seolah belum yakin? Dan yang paling penting: apakah penagihan ini akan berjalan tegas tanpa pandang bulu, mengingat pihak yang bersangkutan adalah perusahaan besar yang selama ini mendapatkan perlakuan istimewa?
5. Komitmen Pengawasan adalah Bukti Kegagalan Masa Lalu
Janji untuk meningkatkan sistem peringatan dini dan pengawasan melekat, justru menjadi pengakuan tersirat bahwa fungsi pengawasan itu sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Inspektorat sebagai penjaga tertib pemerintahan di dalam rumah, seharusnya menjadi benteng pertama yang menahan aturan keliru itu terbit dan diterapkan. Bukan baru bergerak setelah BPK datang membuka tabir kesalahan yang sudah terjadi.
KESIMPULAN
Tanggapan Inspektorat seolah ingin merangkum peristiwa besar ini sekadar sebagai masalah administrasi yang bisa diselesaikan dengan menyusun rencana aksi dan memperbaiki SOP di masa depan. Padahal inti persoalannya adalah: pengawasan gagal mendeteksi kesalahan sejak awal, aturan hukum dibiarkan dipelintir, dan kerugian rakyat sudah menjadi fakta yang tak terbantahkan.
Janji perbaikan ke depan memang dibutuhkan, namun itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas apa yang sudah terjadi. Masyarakat tidak hanya menunggu janji yang lebih baik, melainkan juga menuntut kejelasan: siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian yang membiarkan uang rakyat miliaran rupiah menguap begitu saja?
Keadilan fiskal tidak akan pernah tegak jika pengawasan hanya bereaksi saat tertangkap basah, bukan mencegah sejak dini.
(Red)

















