Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIV.CO.ID

BATU BARA —

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025, terungkap adanya kesalahan mendasar dalam penganggaran belanja daerah. Pengeluaran yang peruntukannya ditujukan kepada instansi vertikal — berupa sewa kendaraan operasional, renovasi, pembangunan, serta jasa konstruksi — justru dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa, padahal secara ketentuan pengeluaran semacam itu wajib dianggarkan pada pos Belanja Hibah.(Jum’at 7/8/2026)

 

Kesalahan penyajian tersebut mengakibatkan Laporan Realisasi Anggaran menjadi tidak akurat: lebih saji Belanja Barang dan Jasa serta kurang saji Belanja Hibah sebesar Rp3.385.142.580,00. Nilai pengeluaran yang dialihkan tersebut mencakup belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perhubungan, dengan nilai pengadaan barang dan jasa untuk instansi vertikal tercatat sebesar Rp1.705.401.173,00.

 

Kondisi tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 4, yang secara tegas membedakan: Belanja Barang dan Jasa diperuntukkan bagi pengadaan yang mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah sendiri, sedangkan pengeluaran kepada instansi vertikal wajib dianggarkan pada pos Belanja Hibah, bersifat tidak mengikat, dan harus didasari perjanjian tertulis.

 

BPK menegaskan akar penyebab kesalahan tersebut adalah ketidakcermatan Dinas PUTR maupun Dinas Perhubungan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta belum optimalnya verifikasi yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Atas temuan tersebut, Bupati Batu Bara melalui Kepala Dinas PUTR dan Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dan menerima temuan untuk ditindaklanjuti.

 

Konfirmasi Disampaikan, Penjelasan Tak Kunjung Sampai

Menyikapi temuan yang menyangkut ketaatan pada peraturan dan keabsahan prosedur pengelolaan keuangan daerah, awak media menyampaikan konfirmasi resmi kepada kedua pejabat terkait.

Baca Juga:  Polsek Indrapura Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

 

Kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Budi Iswan Sinaga, disampaikan pertanyaan mendasar: apakah pemberian barang dan jasa kepada instansi vertikal tersebut telah memiliki dasar hukum berupa perjanjian hibah? Jika tidak ada perjanjian, apakah pengeluaran senilai miliaran rupiah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

 

Kepada Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Rubi Anto Sari Siboro, S.T., M.Si., disampaikan sepuluh pertanyaan terperinci: mulai dari pemahaman atas ketentuan klasifikasi belanja, alasan memasukkan pengeluaran untuk instansi vertikal ke pos Belanja Barang dan Jasa, kesadaran atas dampak kesalahan penyajian laporan keuangan, dugaan penghindaran syarat ketat Belanja Hibah, ketelitian dalam menandatangani dokumen anggaran, hingga tanggung jawab atas ketidaktepatan penyajian laporan keuangan pada masa kepemimpinannya.

 

Seluruh pertanyaan disampaikan dengan maksud memberikan hak jawab secara berimbang, agar pemberitaan kepada masyarakat akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Dinas PUTR maupun Mantan Kepala Dinas Perhubungan belum memberikan tanggapan atau penjelasan apapun.

 

Kebisuan kedua pejabat tersebut justru semakin mempertegas temuan BPK: bahwa kesalahan penganggaran yang terjadi bukan sekadar kekhilafan teknis semata, melainkan ketidakcermatan — atau dugaan penghindaran terhadap syarat ketat yang melekat pada Belanja Hibah — yang sengaja dilakukan demi leluasa memindahkan pengeluaran ke pos yang tidak sesuai ketentuan.

 

Masyarakat berhak mengetahui: apakah pengeluaran miliaran rupiah tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang sah? Dan mengapa pejabat yang bertanggung jawab justru memilih bungkam ketika diminta memberikan penjelasan? Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara terbuka dan jujur, maka kebisuan yang ditampilkan justru menjadi jawaban yang paling mengundang tanda tanya.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru