PIV.CO.ID
BATU BARA —
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025, terungkap adanya kesalahan mendasar dalam penganggaran belanja daerah. Pengeluaran yang peruntukannya ditujukan kepada instansi vertikal — berupa sewa kendaraan operasional, renovasi, pembangunan, serta jasa konstruksi — justru dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa, padahal secara ketentuan pengeluaran semacam itu wajib dianggarkan pada pos Belanja Hibah.(Jum’at 7/8/2026)
Kesalahan penyajian tersebut mengakibatkan Laporan Realisasi Anggaran menjadi tidak akurat: lebih saji Belanja Barang dan Jasa serta kurang saji Belanja Hibah sebesar Rp3.385.142.580,00. Nilai pengeluaran yang dialihkan tersebut mencakup belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perhubungan, dengan nilai pengadaan barang dan jasa untuk instansi vertikal tercatat sebesar Rp1.705.401.173,00.
Kondisi tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 4, yang secara tegas membedakan: Belanja Barang dan Jasa diperuntukkan bagi pengadaan yang mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah sendiri, sedangkan pengeluaran kepada instansi vertikal wajib dianggarkan pada pos Belanja Hibah, bersifat tidak mengikat, dan harus didasari perjanjian tertulis.
BPK menegaskan akar penyebab kesalahan tersebut adalah ketidakcermatan Dinas PUTR maupun Dinas Perhubungan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta belum optimalnya verifikasi yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Atas temuan tersebut, Bupati Batu Bara melalui Kepala Dinas PUTR dan Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dan menerima temuan untuk ditindaklanjuti.
Konfirmasi Disampaikan, Penjelasan Tak Kunjung Sampai
Menyikapi temuan yang menyangkut ketaatan pada peraturan dan keabsahan prosedur pengelolaan keuangan daerah, awak media menyampaikan konfirmasi resmi kepada kedua pejabat terkait.
Kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Budi Iswan Sinaga, disampaikan pertanyaan mendasar: apakah pemberian barang dan jasa kepada instansi vertikal tersebut telah memiliki dasar hukum berupa perjanjian hibah? Jika tidak ada perjanjian, apakah pengeluaran senilai miliaran rupiah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Kepada Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Rubi Anto Sari Siboro, S.T., M.Si., disampaikan sepuluh pertanyaan terperinci: mulai dari pemahaman atas ketentuan klasifikasi belanja, alasan memasukkan pengeluaran untuk instansi vertikal ke pos Belanja Barang dan Jasa, kesadaran atas dampak kesalahan penyajian laporan keuangan, dugaan penghindaran syarat ketat Belanja Hibah, ketelitian dalam menandatangani dokumen anggaran, hingga tanggung jawab atas ketidaktepatan penyajian laporan keuangan pada masa kepemimpinannya.
Seluruh pertanyaan disampaikan dengan maksud memberikan hak jawab secara berimbang, agar pemberitaan kepada masyarakat akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Dinas PUTR maupun Mantan Kepala Dinas Perhubungan belum memberikan tanggapan atau penjelasan apapun.
Kebisuan kedua pejabat tersebut justru semakin mempertegas temuan BPK: bahwa kesalahan penganggaran yang terjadi bukan sekadar kekhilafan teknis semata, melainkan ketidakcermatan — atau dugaan penghindaran terhadap syarat ketat yang melekat pada Belanja Hibah — yang sengaja dilakukan demi leluasa memindahkan pengeluaran ke pos yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat berhak mengetahui: apakah pengeluaran miliaran rupiah tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang sah? Dan mengapa pejabat yang bertanggung jawab justru memilih bungkam ketika diminta memberikan penjelasan? Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara terbuka dan jujur, maka kebisuan yang ditampilkan justru menjadi jawaban yang paling mengundang tanda tanya.
(Red)

















