PIV.CO.ID
BATU BARA —
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025, terungkap bahwa Pemkab Batu Bara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban alokasi belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.(6/8/2026)
LHP BPK mencatat total anggaran belanja daerah sebesar Rp1.324.277.983.100,00 dengan realisasi Rp1.240.803.613.779,19 atau 93,70%. Namun pada empat pilar belanja wajib ditemukan ketidakpatuhan sebagai berikut:
-Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik — diwajibkan minimal 40%, namun hanya dianggarkan 27,37% dan terealisasi sebesar 26,87%.
-Belanja Pegawai — batas maksimal yang diizinkan adalah 30%, namun realisasinya mencapai 33,67% sehingga melampaui ketentuan.
-Belanja Unsur Pengawasan — diwajibkan minimal 0,75%, namun alokasinya hanya 0,26%.
– Alokasi Dana Desa (ADD) — diwajibkan minimal 10%, namun realisasinya baru mencapai 9,68%.
Ketidakpatuhan tersebut tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permenkeu Nomor 130 Tahun 2023. BPK menegaskan akar masalahnya belum adanya komitmen dan rencana tindak Pemkab bersama DPRD, serta belum optimalnya verifikasi yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak tahap penyusunan anggaran.
Mengharapkan Penjelasan, Yang Diterima Kebisuan
Atas temuan tersebut, awak media menyampaikan sepuluh pertanyaan konfirmasi melalui whatsapp (WA) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Bapak Rusian Heri, S.Sos., M.AP. selaku Ketua TAPD, agar memberikan penjelasan resmi terkait penyebab ketidakpatuhan belanja wajib, langkah perbaikan, serta tanggung jawab atas lemahnya verifikasi anggaran.
Konfirmasi disampaikan dengan maksud memberikan hak jawab secara berimbang, agar pemberitaan akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan apapun dari Sekretaris Daerah.
Menurut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sikap tidak memberikan penjelasan atas temuan resmi BPK RI kepada publik tidak sejalan dengan etika pelayanan publik dan prinsip akuntabilitas. Sekretaris Daerah selaku pengelola keuangan daerah memikul tanggung jawab langsung untuk menjelaskan kepada masyarakat atas setiap temuan ketidakpatuhan yang diungkap lembaga pemeriksa keuangan negara.
BPK telah merekomendasikan agar Bupati Batu Bara segera menetapkan komitmen dan menyusun rencana tindak pemenuhan belanja wajib, serta memerintahkan TAPD melakukan verifikasi secara ketat. Namun hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara atas temuan yang sangat mendasar tersebut.
(Red)

















