piv.co.id
BatuBara-
197 Orang Sudah Meninggal, 1.347 Bukan Penduduk Batu Bara, 1.095 NIK Tak Padankan ,Ada yang lebih mahal daripada sekadar salah input data. (Selasa,1-9-2026)
ketika kesalahan administrasi berujung pada uang rakyat yang tetap dibayarkan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas pengelolaan iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 kembali membuka pertanyaan serius tentang kualitas pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan APBD.
BPK menemukan pembayaran iuran kepada 197 peserta yang telah meninggal dunia dan 1.347 peserta yang tidak berstatus sebagai penduduk Kabupaten Batu Bara.
Nilai pembayaran atas kondisi tersebut mencapai Rp340.540.200.
Belum berhenti di sana.
BPK juga menemukan pembayaran sebesar Rp697.183.200 untuk 18.444 peserta yang pada data kepesertaan BPJS Kesehatan tercatat dalam jenis kepesertaan selain PBPU dan BP Pemerintah Daerah.
Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan adanya potensi pembayaran yang juga menjadi tanggungan penanggung lain atau peserta yang bersangkutan.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, persoalan yang teridentifikasi mencapai Rp1.037.723.400 atau lebih dari Rp1,03 miliar.
Ditambah lagi, hasil pemadanan data menemukan 1.095 NIK peserta yang tidak padan dengan basis data kependudukan.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat sederhana:
Bagaimana mungkin uang APBD tetap mengalir apabila data penerimanya sendiri bermasalah?
BUKAN SEKADAR SOAL DATA, INI SOAL UANG RAKYAT
Temuan BPK menjadi semakin serius karena kewajiban verifikasi, validasi, pemutakhiran dan rekonsiliasi sebenarnya telah dituangkan secara jelas dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Batu Bara dan BPJS Kesehatan.
PKS mewajibkan Pemkab Batu Bara memberikan data penduduk yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Pemkab juga diwajibkan melaporkan mutasi peserta, termasuk peserta yang meninggal dunia, pindah keluar wilayah Kabupaten Batu Bara, maupun pindah jenis kepesertaan.
Bahkan pemutakhiran data peserta serta rekonsiliasi iuran dan bantuan iuran wajib dilakukan setiap bulan.
Artinya, secara administratif sudah tersedia mekanisme untuk mencegah pembayaran kepada peserta yang tidak lagi memenuhi persyaratan.
Namun faktanya, berdasarkan pemeriksaan BPK, persoalan tersebut tetap terjadi.
Di sinilah publik layak bertanya:
Apakah sistem pengendalian berjalan, atau hanya berhenti di atas kertas?
DISDUKCAPIL: “SILAHKAN TANYA DINAS KESEHATAN DAN BPJS”
Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan langsung kepada Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP.
Pertanyaan diajukan secara spesifik.
//Mengapa verifikasi dan validasi tidak dilakukan secara menyeluruh dan berkala?
//Bagaimana menjelaskan adanya 1.095 NIK yang tidak padan?
Apa langkah konkret dan batas waktu untuk membangun pemutakhiran data yang berkelanjutan?
Jawabannya justru singkat:
“Silakan tanya ke Dinas Kesehatan.”
Ketika awak media kembali bertanya apakah potensi beban keuangan daerah lebih dari Rp1 miliar juga akan dijawab dengan kalimat yang sama, jawabannya:
“Karena yang punya anggaran terkait itu Dinas Kesehatan.”
Di titik ini, publik tentu boleh bertanya:
Apakah persoalan validitas data kependudukan semata-mata menjadi urusan pemilik anggaran?
Bukankah justru validitas data penduduk merupakan salah satu fondasi penting dalam menentukan siapa yang berhak menerima pembiayaan JKN dari APBD?
BPJS: KAMI SUDAH SESUAI ATURAN
Sementara itu, konfirmasi awak media kepada BPJS Kesehatan Cabang Kisaran melalui Kepala Bagian Kepesertaan, Erwin, mendapatkan jawaban bahwa pihak BPJS menilai apa yang dikerjakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak BPJS juga menyampaikan bahwa beban keuangan daerah yang muncul dari temuan BPK bukan merupakan tanggung jawab BPJS.
Pernyataan tersebut tentu menjadi hak BPJS untuk disampaikan dan patut dimuat sebagai bagian dari keberimbangan.
Namun publik kembali dihadapkan pada pertanyaan:
Jika BPJS menyatakan telah bekerja sesuai ketentuan, sementara BPK menemukan peserta meninggal dunia, bukan penduduk Batu Bara, NIK tidak padan, serta peserta dengan segmen lain masih dibayarkan, dimana titik lemahnya pengendalian Pemkab Batu Bara?
Sebab berdasarkan PKS, tanggung jawab tidak hanya berada pada satu pihak.
DINAS KESEHATAN: “NANTI DI RDP”
Awak media kemudian menghubungi Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara, Dedi Sahat Parningotan Siagian, SKM., M.Kes.
Lima pertanyaan substantif diajukan.
Mulai dari penyebab lemahnya verifikasi dan validasi, persoalan 1.095 NIK yang tidak padan, pihak yang harus bertanggung jawab, mekanisme pengembalian atau koreksi pembayaran, hingga jaminan agar persoalan tidak terulang.
Namun jawaban yang diterima bukan penjelasan teknis mengenai temuan tersebut.
Pihak Dinas Kesehatan menyatakan akan membawa persoalan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD agar persoalan menjadi jelas dan tidak mengambang.
Ketika ditanya apakah undangan RDP sudah diterima, Plt. Kepala Dinas Kesehatan menjawab:
“Belum pak. Kemarin kita jumpa sama Komisi 3, rencana mau segera di-RDP-kan. Kita masih menunggu dari Dewan.”
DPRD: “SEINGAT SAYA BELUM ADA SURAT MASUK”
Untuk memastikan rencana tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi’i, S.H.
Jawabannya justru menunjukkan bahwa agenda tersebut belum secara resmi diterima DPRD.
“Seingat saya belum ada surat masuk terkait hal tsb, tapi besok (hari ini) sebelum rapat Banmus saya akan panggil bagian Umum,” jawab Ketua DPRD.
Di sinilah muncul sebuah pertanyaan yang tidak kalah penting:
Jika Dinas Kesehatan mengatakan menunggu DPRD, sementara Ketua DPRD menyatakan belum ada surat masuk, lalu RDP itu sebenarnya berada di meja siapa?
Jangan sampai persoalan lebih dari Rp1 miliar uang rakyat hanya berputar dari satu meja ke meja lainnya.
“SILAKAN TANYA YANG LAIN” — BEGINIKAH CARA UANG RAKYAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN?
PIV.co.id memandang persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memiliki anggaran.
Karena pertanggungjawaban APBD bukan sekadar soal siapa bendahara, siapa pengguna anggaran, atau siapa yang melakukan pembayaran.
Pertanggungjawaban publik jauh lebih besar.
-Siapa yang memverifikasi?
-Siapa yang memvalidasi?
-Siapa yang memutakhirkan data?
-Siapa yang melakukan rekonsiliasi?
-Siapa yang memastikan peserta masih memenuhi syarat?
Dan ketika pembayaran ternyata bermasalah:
Siapa yang memastikan uang rakyat dikembalikan atau diperhitungkan kembali?
Inilah pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan “silakan tanya dinas lain.”
JANGAN SAMPAI RDP BERUBAH MENJADI PANGGUNG “BUKAN SAYA”
RDP DPRD seharusnya bukan ruang untuk mencari siapa yang paling pandai melepaskan diri dari tanggung jawab.
RDP harus menjadi ruang untuk membedah rantai pengendalian APBD.
Dari data awal.
Verifikasi Dukcapil.
Validasi Dinas Kesehatan.
Data kepesertaan BPJS.
Penetapan peserta.
Pembayaran APBD.
Rekonsiliasi bulanan.
Hingga mekanisme koreksi dan kompensasi.
Semuanya harus dibuka secara terang.
Sebab kalau setiap institusi hanya mengatakan “kami sudah sesuai aturan”, sementara BPK menemukan adanya pembayaran terhadap peserta yang tidak memenuhi syarat, maka publik berhak meminta penjelasan:
Aturan mana yang sudah dijalankan, pada tahapan mana pengendalian dilakukan, dan mengapa masalah tetap terjadi?
Rp1,03 MILIAR BUKAN ANGKA UNTUK DITUTUP DENGAN BERITA ACARA
Memang, temuan BPK belum otomatis berarti seluruh nilai tersebut merupakan kerugian daerah yang harus diperlakukan sama secara hukum.
Sebagian nilai dalam LHP disebut sebagai pembayaran yang tidak tepat sasaran, sementara Rp697,18 juta disebut berpotensi terjadi duplikasi penanggung.
Karena itu, diperlukan rekonsiliasi dan tindak lanjut untuk menentukan nilai yang benar-benar harus dikoreksi atau dikompensasikan.
Tetapi justru karena itulah pemerintah daerah harus transparan.
-Berapa yang akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat?
-Berapa yang harus dikembalikan?
-Berapa yang dikompensasikan dengan tagihan berikutnya?
-Berapa yang sudah masuk kembali ke Kas Daerah?
-Dan siapa yang menandatangani pertanggungjawabannya?
Publik tidak cukup diberi tahu bahwa “data sudah dimutakhirkan.”
Publik membutuhkan bukti bahwa uang rakyat juga telah dipertanggungjawabkan.
PIV.CO.ID: JANGAN BIARKAN DATA SALAH, UANG RAKYAT YANG MENANGGUNG
Pemerintah daerah boleh menyebut persoalan ini sebagai persoalan administrasi.
BPJS boleh menyatakan telah bekerja sesuai ketentuan.
Dinas Kesehatan boleh menunggu RDP.
DPRD boleh menunggu surat resmi.
Dan Disdukcapil boleh menunjuk kewenangan pada OPD lain.
Tetapi satu hal tidak boleh dilupakan:
Yang membayar adalah APBD.
Dan APBD pada hakikatnya adalah uang masyarakat.
Maka ketika ditemukan 197 orang yang telah meninggal dunia, 1.347 bukan penduduk Batu Bara, 1.095 NIK tidak padan, serta 18.444 peserta dengan segmen kepesertaan lain yang berpotensi menimbulkan duplikasi pembayaran, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang.
//Bukan saling lempar.
//Bukan saling tunjuk.
//Bukan sekadar menunggu RDP.
Melainkan siapa bertanggung jawab, berapa uang yang harus dikoreksi, bagaimana uang tersebut dipulihkan, dan bagaimana sistem diperbaiki.
Sebab dalam pemerintahan yang menggunakan uang rakyat, kesalahan data tidak boleh berakhir dengan rakyat yang menjadi penanggungnya.
Dan ketika lebih dari Rp1 miliar menjadi sorotan pemeriksaan BPK, satu pertanyaan layak terus digaungkan:
“Kalau semua merasa sudah benar, lalu siapa yang menjelaskan mengapa uang rakyat bisa dibayarkan kepada data yang ternyata bermasalah?”
PIV.CO.ID — Mengawal Uang Rakyat, Bukan Mengawal Kepentingan Penguasa.
(Red)

















