Selasa 28/7/2026
Sumber: LHP BPK
Redaktur: PIV.CO.ID
Kejadian ini bukan sekadar selisih angka di atas kertas. Rp12.512.772.379,15 (hampir 13 miliar rupiah) adalah uang rakyat yang seharusnya menjadi aspal jalan, obat di puskesmas, meja belajar siswa, dan air bersih warga.
Bahkan untuk Kantor Camat Datuk Tanah Datar yang masih menumpang di bekas rumah “penjaga sapi” Yang sempit dan kumuh,Namun sangat disayangkan angka itu menguap begitu saja, karena aturan lama yang sudah tak sah tetap dipakai untuk meringankan beban PT IAA.
BPK menegaskan: Peraturan Bupati yang dijadikan dasar “stimulus” sudah tidak memiliki landasan hukum sejak Perda No.1 Tahun 2024 diberlakukan. Namun pejabat berwenang justru mengaku tak tahu, sementara keringanan PBB-P2 diberikan tanpa kriteria jelas—bahkan kepada pihak yang dinilai kurang kooperatif.
Keadilan fiskal runtuh ketika yang besar dimanja, yang kecil ditagih ketat. Dan kerugian 12 miliar lebih itu adalah bukti nyata bagaimana amanah pengelolaan uang rakyat dipelintir demi kepentingan pihak tertentu.
PENDAHULUAN
Kebenaran administrasi negara seharusnya berdiri tegak di atas aturan yang jelas, bukan berjalan miring mengikuti arah kepentingan tertentu. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 88.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun 2025, membuka tabir sebuah ironi besar: bagaimana kewenangan diberikan bukan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk meringankan beban perusahaan besar; bagaimana aturan yang sudah diperbarui secara sengaja dibiarkan mati demi keuntungan pihak tertentu; dan bagaimana uang rakyat yang seharusnya masuk kas daerah justru dikorbankan tanpa dasar yang sah.
KEJANGGALAN PENGURANGAN PAJAK YANG TIDAK BERDASAR
Pemerintah Kabupaten Batu Bara mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp227 miliar atau 99,28% dari anggaran. Namun dibalik angka yang tampak baik itu, tersembunyi kerugian yang mendalam. Bupati menggunakan wewenangnya menerbitkan Surat Keputusan memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada PT BRC sebesar 35% dan PT IAA (Ina) sebesar 20%.
Apa yang menjadi dasar pemberian keringanan itu? BPK menemukan fakta mencengangkan: tidak ada kriteria yang jelas, tidak ada penilaian objektif atas kemampuan membayar, tidak ada analisis kesulitan usaha. Justru sebaliknya, alasan yang dikemukakan Bapenda adalah karena Wajib Pajak dinilai “kurang kooperatif” atau “tidak lancar dalam memenuhi kewajiban”.
Inilah preseden yang mengerikan: Kepatuhan justru dihukum, sementara ketidakpatuhan justru diberi hadiah berupa pengurangan kewajiban. Jika aturan dipelintir sedemikian rupa, maka jangan heran jika rakyat kecil yang berusaha patuh membayar pajak dengan susah payah merasa dipermainkan oleh kebijakan yang tidak adil.
STIMULUS YANG MELANGGAR ATURAN DAN MERUGIKAN NEGERI
Kasus yang paling mencolok adalah pemberian “stimulus” Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri kepada PT IAA.
Pada tahun 2023, memang pernah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 53 tentang penetapan tarif pajak. Kemudian terbit Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2023 yang disebut sebagai pemberian stimulus, menurunkan tarif menjadi Rp 196,74 per KWh. Namun, ketika aturan induk berubah—melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah nomenklatur dan dasar hukum pajak—aturan pelaksana lama itu seharusnya ikut menyesuaikan diri.
BPK menegaskan: Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2023 sudah tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah sejak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 beserta turunannya terbit. Namun, pimpinan daerah dan pejabat berwenang tetap memberlakukan aturan lama itu hingga tahun 2025. Akibatnya?
Kerugian Potensi Pendapatan Daerah mencapai Rp12.512.772.379,15.
Hampir 13 Miliar Rupiah uang rakyat yang seharusnya masuk untuk jalan, sekolah, kesehatan, dan pelayanan masyarakat, hilang begitu saja hanya karena pejabat enggan menyesuaikan aturan, atau sengaja mempertahankannya demi keuntungan pihak lain atau bahkan mungkin ke kantong pribadi . Lebih ironis lagi, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah di Bapenda justru mengaku “tidak mengetahui” perubahan aturan yang terjadi setahun sebelumnya. Apakah mungkin pejabat yang ditugaskan menjaga pintu masuk uang daerah tidak tahu pintu itu sudah diganti kuncinya? Atau pintu itu sengaja dibiarkan terbuka lebar?
INTEGRITAS YANG RUNTUH DAN PERTANYAAN PUBLIK
Fakta-fakta ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah tanda lemahnya pengendalian intern, lemahnya pengawasan, dan melemahnya rasa tanggung jawab atas uang rakyat.
Ketika perusahaan raksasa mendapat keringanan tanpa alasan yang sah, sementara warga biasa ditagih dengan ketat hingga ke ketinggian tanah dan bangunan yang tercatat tidak akurat; ketika aturan dipergunakan sebagai alat untuk menguntungkan segelintir pihak, maka kepercayaan publik pada pemerintahan runtuh perlahan.
Kita bertanya:
– Mengapa keringanan pajak justru diberikan kepada pihak yang tidak kooperatif?
– Mengapa aturan yang sudah tidak berlaku tetap dipaksakan untuk merugikan kas daerah?
– Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya potensi pendapatan hampir 13 miliar rupiah itu?
– Apakah diskresi kepala daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan umum, atau justru menjadi jalan pintas bagi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu?
ANTARA PREDIKAT “BAIK” DAN KERUGIAN YANG NYATA
Dan di tengah kebocoran uang rakyat yang mencapai belasan miliar ini, muncul ironi yang makin menggelitik akal sehat: bagaimana mungkin Kabupaten Batu Bara masih meraih predikat kinerja keuangan yang dianggap baik, sementara laporan yang sama mencatat kerugian yang terang benderang?
Kepala Inspektorat seolah sibuk merapikan tata letak dokumen agar tampak rapi, namun buta terhadap lubang besar yang menganga di kas daerah. Seolah tugas pengawasan hanya sebatas memastikan kertas bertanda tangan, bukan memastikan nilai rupiah rakyat terjaga dengan benar. Predikat yang diraih itu seolah-olah “Qajar Tanoa”: tampak mewah dan bersih di permukaan, namun berisi kelalaian yang disengaja.
Begitu pula dengan BPK RI: temuan ini baru terungkap setelah pemeriksaan mendalam, seolah-olah penilaian kinerja sebelumnya memberi “pengecualian” khusus yang tak masuk akal. Seperti guru yang memberi nilai 10 kepada murid yang terbukti mencuri buku teman sekelasnya. Apakah pengecualian itu diberikan karena kelalaian, atau justru karena ada yang sengaja dibiarkan agar nama daerah tetap terlihat harum di atas kertas, meski kenyataannya rakyat yang merugi?
Keadilan fiskal runtuh ketika yang besar dimanja, yang kecil ditagih ketat. Dan kerugian 12 miliar lebih itu adalah bukti nyata bagaimana amanah pengelolaan uang rakyat dipelintir demi kepentingan pihak tertentu, sementara lembaga pengawas seolah memalingkan muka demi sebuah predikat yang kehilangan makna sesungguhnya.
KESIMPULAN
Laporan BPK ini adalah peringatan keras. Kewenangan yang diberikan negara bukanlah wewenang untuk membagi-bagikan keringanan seenaknya, melainkan amanah untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan bersama. Pemberian keringanan pajak tanpa kriteria jelas, serta pemberian stimulus yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, bukan hanya melanggar peraturan, melainkan mencederai rasa keadilan seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Dan bagi penyelenggara negara, mari kita sadari: Keadilan fiskal tidak akan pernah lahir jika aturan dibuat tegak untuk rakyat kecil, tapi dibungkukkan seketika berhadapan dengan kekuatan modal.
PIV.CO.ID
Factual Report Tex

















