Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PIV.CO.ID

BATU BARA – Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 mengungkapkan peristiwa yang mencoreng tata kelola aset daerah: penjualan tiga unit kendaraan perorangan dinas yang masih layak operasional tanpa melalui mekanisme lelang, langsung kepada mantan pimpinan DPRD dengan harga jauh di bawah nilai wajar. Di tengah sorotan publik dan temuan yang sangat jelas, Sekretaris Daerah selaku pengelola tertinggi Barang Milik Daerah justru memilih bungkam, sementara Kabid Aset berupaya membenarkan langkah tersebut dengan merujuk pada peraturan yang bahkan disalahartikan.

 

DASAR PERISTIWA

Berdasarkan dokumen resmi pemeriksaan, pada tahun 2025 Pemkab Batu Bara menghapuskan tiga unit kendaraan dinas yang diperoleh tahun 2019: – BK 3 O (toyota new fortuner 4X4 2.4 VRZ A/T DSL LUX)

Dengan rincian :

1 – BK 3 O (toyota new fortuner 4X4 2.4 VRZ A/T DSL LUX), Tahun perolehan 2019,Nilai perolehan Rp 662.890.409 di Di jual Rp 124.726.400

2 – BK 8 O (Honda CR-V All New TC 1.5 CVT Prestige .Tahun perolehan 2019 ,Nilai perolehan Rp 501.080.144,Di Jual Rp 126.540.000

3 – BK 9 O (Honda CR-V All New TC 1.5 CVT Prestige, Tahun perolehan 2019,Nilai perolehan Rp 501.080.144,Di Jual Rp 119.510.000

Nilai perolehan ketiga kendaraan tersebut secara keseluruhan mencapai Rp1.665.050.700, namun dijual seharga total hanya Rp370.776.400. Kerugian potensial yang ditimbulkan akibat selisih nilai tersebut mencapai lebih dari Rp1,29 miliar.

 

Secara prosedur, penjualan ini dilakukan tanpa lelang—jalur yang hanya boleh ditempuh apabila memenuhi syarat teknis, ekonomis, dan yuridis yang sangat ketat. Padahal fakta di lapangan menunjukkan kendaraan baru berusia lima tahun, jauh di bawah batas minimal tujuh tahun atau kondisi rusak berat dengan sisa fungsi maksimal 30 persen sebagaimana diatur peraturan. Hasil penelitian tim pun mencatat kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas, terbukti dengan tetap dialokasikannya anggaran tunjangan transportasi bagi pimpinan DPRD yang nilainya bahkan lebih besar dibanding biaya pemeliharaan kendaraan yang dijual.

 

BUNGKAMNYA PENANGGUNG JAWAB

Rusian Heri Plt Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah yang memegang wewenang penuh dalam pengawasan dan pengendalian aset daerah, hingga saat ini belum memberikan penjelasan yang memadai atas penyimpangan yang terjadi. Padahal Pasal 10, 11, dan 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya mewajibkan Sekretaris Daerah untuk memeriksa kesesuaian rencana kebutuhan, memverifikasi usulan pemanfaatan, serta memastikan setiap langkah pengelolaan aset sejalan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiadaan tanggapan yang jelas semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian hingga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan rakyat.

 

KEKELIRUAN PENAFSIRAN PERATURAN 

Dalam upaya mempertahankan langkah yang telah diambil, Kabid Aset Neupal Bosster Marpaung, S.E.merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020, bahkan keliru bahkan terkesan “ngawur” menyebutnya sebagai tahun 2022, seolah-olah aturan tersebut memberikan izin mutlak untuk menjual aset tanpa lelang kepada pihak tertentu. Hal ini adalah penafsiran yang sangat keliru dan memutarbalikkan maksud peraturan.

Baca Juga:  Demi Ciptakan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif Polres Laksanakan Patroli Blue Light

 

Perlu ditegaskan: PP Nomor 20 Tahun 2020 adalah perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang justru mempertegas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Aturan ini tidak pernah mencabut kewajiban penjualan melalui lelang umum, melainkan membatasi pengecualian penjualan tanpa lelang hanya untuk kondisi yang sangat terbatas: barang tidak lagi dimanfaatkan, tidak memiliki nilai ekonomis jika dipertahankan, dan tidak ada pihak lain yang berminat, serta nilai jual harus sesuai dengan harga pasar yang wajar.

 

Dalam kasus ini, seluruh syarat pengecualian tersebut tidak terpenuhi: kendaraan masih dibutuhkan, kondisinya masih prima, dan pembeli adalah pihak yang memiliki hubungan kewenangan erat dengan pengelola aset daerah. Penyebutan tahun peraturan yang keliru serta penafsiran yang sepihak menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam terhadap aturan yang menjadi landasan tugas pokok, atau sengaja dilakukan untuk membenarkan langkah yang telah terlanjur diambil.

 

KAJIAN HUKUM DAN KONSEKUENSI

Secara yuridis, penjualan ini terbukti melanggar sejumlah ketentuan:

 

1. Pasal 329, 338, 346 Permendagri No.19 Tahun 2016 jo No.7 Tahun 2024: Penjualan BMD harus mengutamakan kepentingan daerah, dilaksanakan melalui lelang, dan hanya dapat dijual tanpa lelang apabila memenuhi syarat teknis, ekonomis, dan yuridis yang ketat;

 

2. Pasal 3 ayat (1) UU No.28 Tahun 1999: Penyelenggaraan negara wajib berlandaskan asas kepentingan umum, kepastian hukum, dan akuntabilitas;

 

3. Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001: Setiap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan daerah merupakan tindak pidana korupsi.

 

Kebisuan Sekretaris Daerah dan penafsiran yang keliru terhadap peraturan tidak serta-merta menghapus fakta adanya penyimpangan prosedur dan kerugian yang dialami oleh daerah. Supremasi hukum menuntut setiap pejabat untuk tidak hanya memahami bunyi peraturan, melainkan memahami jiwa peraturan itu sendiri: menjaga setiap aset negara dan daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Oleh karenanya, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib segera mengambil peran dan langkah tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap kesalahan yang menodai kepercayaan publik ini. Penegakan hukum harus berjalan adil, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu guna memulihkan kerugian negara/daerah, menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pihak yang bersalah, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa hukum berdiri tegak di atas segalanya.

 

Supremasi hukum menuntut setiap pejabat untuk tidak hanya memahami bunyi peraturan, melainkan memahami jiwa peraturan itu sendiri: menjaga setiap aset negara dan daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Masyarakat berhak menuntut penjelasan yang transparan, pemulihan kerugian daerah, serta penegakan tanggung jawab terhadap setiap pihak yang terlibat. Kebisuan bukanlah jawaban, dan penafsiran yang memutarbalikkan aturan tidak akan mampu menutupi fakta yang telah terungkap dengan jelas oleh lembaga pemeriksa yang berwenang.

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar
PROF DR SUTAN NASOMAL : HOAX WARTAWAN TAMPA UKW BISA DI PIDANA. PWI KAB BOGOR WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UCAPANNYA DI DUNIA PERS
Kakorbinmas Baharkam Polri Tekankan Peran Bhabinkamtibmas sebagai Garda Terdepan Bangun Kepercayaan Masyarakat
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!! 
Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI
EDITORIAL  : Rp31 MILIAR HIBAH MELIMPAH, KANTOR CAMAT DATUK TANAH DATAR TETAP MENUMPANG DI GEDUNG BEKAS!
Speak up Tengku Rinel : Kesultanan Asahan Tuduh Pemko Tanjungbalai Arogan dan Merampok Aset Warisan  
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:27

PROF DR SUTAN NASOMAL : HOAX WARTAWAN TAMPA UKW BISA DI PIDANA. PWI KAB BOGOR WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UCAPANNYA DI DUNIA PERS

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:32

Kakorbinmas Baharkam Polri Tekankan Peran Bhabinkamtibmas sebagai Garda Terdepan Bangun Kepercayaan Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 09:35

Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:43

EDITORIAL  : Rp31 MILIAR HIBAH MELIMPAH, KANTOR CAMAT DATUK TANAH DATAR TETAP MENUMPANG DI GEDUNG BEKAS!

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:14

Speak up Tengku Rinel : Kesultanan Asahan Tuduh Pemko Tanjungbalai Arogan dan Merampok Aset Warisan  

Berita Terbaru