EDITORIAL PIV.CO.ID PUBLIK MENANTI KEBESARAN HATI BUPATI BATU BARA UNTUK MEMULIHKAN NAMA BAIK BAWAHANNYA

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukan semata soal jabatan, melainkan penghormatan terhadap putusan pengadilan, pemulihan martabat, dan keteladanan seorang pemimpin dalam menjalankan pemerintahan yang berkeadilan.

 

PIV.CO.ID

BATU BARA — Sebuah jabatan publik bukan hanya tentang kewenangan, kedudukan, dan kepercayaan. Didalamnya terdapat tanggung jawab moral, penghormatan terhadap hukum, serta kemampuan seorang pemimpin untuk mengambil keputusan secara objektif ketika bawahannya menghadapi persoalan hukum.(27/10/26)

Perjalanan perkara Jonnis Marpaung, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, kini menghadirkan pertanyaan yang patut memperoleh perhatian publik: setelah proses peradilan berakhir dengan putusan bebas yang dikuatkan melalui penolakan kasasi Penuntut Umum, bagaimana seharusnya sikap Bupati Batu Bara terhadap pemulihan nama baik dan kelanjutan karier birokrasi seorang aparatur yang sebelumnya telah dinyatakan berada pada peringkat pertama seleksi Kepala Dinas Pendidikan?

Pertanyaan ini bukan ajakan untuk mengistimewakan seseorang. Ini adalah persoalan mengenai konsistensi pemerintah dalam menghormati hukum, menjalankan sistem merit, dan memastikan bahwa keputusan administratif tidak terus-menerus dibayangi oleh perkara pidana yang telah diputus pengadilan.

DARI DUGAAN PUNGUTAN HINGGA PUTUSAN BEBAS

Perjalanan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 menjadi bagian penting dari rekam perjalanan hukum Jonnis Marpaung.

Pada akhir 2024, pemberitaan media lokal mulai menyoroti dugaan pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan peningkatan kapasitas guru. Persoalan tersebut kemudian berkembang ke proses hukum hingga Jonnis Marpaung menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perkara bernomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, sebagaimana data perkara yang disampaikan kepada redaksi, proses persidangan tingkat pertama berakhir dengan putusan yang kemudian dimohonkan banding.

Perkembangan berikutnya menjadi titik penting.

Berdasarkan kutipan amar putusan banding yang disampaikan kepada redaksi, Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 18/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN menyatakan Jonnis Marpaung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Pengadilan kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Amar putusan tersebut juga memuat perintah pembebasan dari tahanan serta pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan permohonan tersebut dinyatakan ditolak.

Untuk memastikan kronologi, nomor perkara, tanggal putusan, dan status hukum terakhir secara akurat, redaksi perlu merujuk salinan resmi putusan banding serta putusan kasasi Mahkamah Agung.

Namun, jika amar putusan dan status hukumnya telah terverifikasi sebagaimana diuraikan diatas, terdapat konsekuensi penting yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemerintahan: putusan pengadilan harus dihormati, sedangkan pelaksanaan pemulihan hak harus ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

PEMULIHAN HARKAT DAN MARTABAT BUKAN SEKADAR KALIMAT DALAM PUTUSAN

Salah satu bagian paling penting dalam amar putusan banding yang disampaikan kepada redaksi adalah perintah:

Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Kalimat tersebut memiliki arti penting bagi orang yang menjalani proses hukum, keluarganya, lingkungan kerja, dan masyarakat yang mengikuti perjalanan perkaranya.

Pemulihan harkat dan martabat bukan berarti seseorang harus memperoleh jabatan tertentu sebagai hadiah atas putusan bebas. Pemulihan juga tidak berarti pemerintah harus mengabaikan prosedur kepegawaian.

Akan tetapi, pemulihan tersebut menuntut agar seseorang tidak terus diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang justru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

Di sinilah tanggung jawab pemerintah diuji.

Jika suatu keputusan administratif sebelumnya berkaitan dengan status hukum yang kemudian berubah melalui putusan pengadilan, pemerintah perlu menilai kembali apakah masih terdapat alasan hukum yang sah untuk mempertahankan keputusan tersebut.

Jika tidak ada lagi hambatan hukum yang relevan, proses administratif semestinya memperoleh kepastian.

Sebab, keadilan tidak cukup hanya dipahami sebagai berakhirnya persidangan. Dalam lingkup pemerintahan, keadilan juga berkaitan dengan bagaimana konsekuensi administratif dari suatu perkara ditangani secara benar, proporsional, dan sesuai hukum.

PERINGKAT PERTAMA SELEKSI: ADA PROSES YANG PERLU DIPASTIKAN KELANJUTANNYA

Persoalan ini semakin penting karena Jonnis Marpaung, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, telah mengikuti tahapan seleksi terbuka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, mulai dari seleksi administrasi hingga pengumuman hasil akhir, dan memperoleh peringkat pertama.

Fakta tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Peringkat pertama merupakan hasil proses seleksi yang patut diperhitungkan dalam pengisian jabatan. Namun, peringkat tersebut tidak dengan sendirinya menjamin pengangkatan secara otomatis.

Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama tetap harus mengikuti ketentuan mengenai sistem merit, persyaratan jabatan, masa berlaku hasil seleksi, serta prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pertanyaan yang patut diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara bukanlah semata-mata mengapa Jonnis Marpaung belum dilantik, melainkan:

Apakah hasil seleksi yang menempatkannya pada peringkat pertama masih dapat ditindaklanjuti setelah perkara pidananya berakhir dengan putusan bebas?

Jika masih berlaku dan seluruh persyaratan pengangkatan terpenuhi, apakah pemerintah telah melakukan evaluasi administratif secara menyeluruh?

Sebaliknya, jika terdapat alasan hukum atau administratif yang menyebabkan hasil seleksi tidak dapat digunakan lagi, apa dasar dan penjelasan resminya?

Baca Juga:  Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Amankan Ibadah Gereja Hari Minggu

Publik berhak mengharapkan kepastian mengenai proses pengisian jabatan publik. Kepastian tersebut tidak harus berujung pada satu keputusan yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi harus lahir dari prosedur yang sah, alasan yang objektif, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

KEBESARAN HATI SEORANG LEADER DIUJI DALAM SITUASI SULIT

Kepemimpinan tidak selalu diuji ketika keadaan berjalan mudah. Justru dalam situasi yang rumit, seorang pemimpin dituntut menunjukkan kematangan dalam membedakan persoalan hukum, pertimbangan administratif, dan tanggung jawab moral.

Bupati Batu Bara sebagai kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian memiliki peran penting dalam memastikan bahwa manajemen ASN berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam konteks ini, kebesaran hati seorang pemimpin tidak harus dimaknai sebagai tindakan mengangkat seseorang tanpa mempertimbangkan aturan.

Kebesaran hati justru tercermin ketika seorang pemimpin bersedia meninjau kembali keputusan administratif yang berkaitan dengan bawahannya, menerima perkembangan hukum secara objektif, serta memberikan kesempatan bagi proses yang adil untuk diselesaikan sesuai ketentuan.

Seorang pemimpin yang menghormati hukum tidak menjadikan dugaan sebagai kesimpulan akhir. Ia juga tidak membiarkan ketidakpastian administratif berlangsung tanpa penjelasan.

Jika putusan pengadilan telah memberikan kejelasan mengenai perkara pidana, pemerintah perlu memastikan bahwa persoalan kepegawaiannya juga mendapatkan penanganan yang jelas.

Langkah tersebut bukan bentuk keberpihakan pribadi. Itu merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang menghormati hukum dan memperlakukan aparatur berdasarkan aturan, bukan prasangka.

BUPATI PERLU MENGAMBIL LANGKAH KONKRET

Dalam pandangan editorial PIV.CO.ID, terdapat beberapa langkah yang layak dipertimbangkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Pertama, memeriksa dan menindaklanjuti putusan pengadilan.

Bupati melalui perangkat daerah terkait perlu memastikan isi amar putusan banding, status putusan kasasi, serta konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Jonnis Marpaung.

Kedua, melakukan evaluasi administratif secara menyeluruh.

BKPSDM, Sekretaris Daerah, dan pihak terkait perlu menelaah dokumen seleksi Kepala Dinas Pendidikan, termasuk pengumuman peringkat pertama, masa berlaku hasil seleksi, alasan penundaan pelantikan, serta ketentuan pengangkatan yang berlaku.

Ketiga, memberikan kepastian tertulis.

Jika proses pengangkatan masih dapat dilanjutkan, pemerintah perlu memprosesnya melalui mekanisme yang sah. Jika tidak, pemerintah sepatutnya memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan administratifnya.

Keempat, memastikan pemulihan nama baik secara proporsional.

Apabila masih terdapat tindakan atau catatan administratif yang mendasarkan diri pada dugaan kesalahan pidana yang telah diputus bebas, pemerintah perlu memeriksa apakah catatan atau tindakan tersebut harus diperbaiki sesuai hukum.

Kelima, menjaga penerapan sistem merit.

Keputusan mengenai jabatan harus tetap didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, persyaratan jabatan, dan ketentuan yang berlaku. Putusan bebas harus dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur pengangkatan.

Langkah-langkah tersebut dapat memberikan kepastian kepada pihak yang bersangkutan sekaligus menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah daerah bekerja berdasarkan aturan.

PUBLIK MENANTI PENJELASAN, BUKAN PRASANGKA

Dalam perkara yang telah menarik perhatian masyarakat, diamnya suatu proses administratif dapat menimbulkan beragam pertanyaan. Namun, pertanyaan publik tidak boleh berubah menjadi kesimpulan tanpa bukti mengenai motif atau tindakan pejabat tertentu.

Karena itu, PIV.CO.ID memandang perlu adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengenai status seleksi Kepala Dinas Pendidikan yang diikuti Jonnis Marpaung.

-Apakah hasil seleksi tersebut masih berlaku?

-Apakah putusan bebas dan penolakan kasasi Penuntut Umum telah ditelaah oleh bagian hukum serta perangkat daerah yang berwenang?

-Apakah ada hambatan administratif atau hukum lain yang belum diselesaikan?

-Dan, yang tidak kalah penting, langkah apa yang akan ditempuh pemerintah untuk memastikan pemulihan hak serta kepastian kedudukan administratif yang bersangkutan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jawabannya sebaiknya diberikan melalui mekanisme resmi, dengan tetap menghormati ketentuan kepegawaian dan hak semua pihak.

Redaksi juga membuka ruang bagi Bupati Batu Bara, BKPSDM, panitia seleksi, serta pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi demi menjaga pemberitaan yang berimbang.

 

Pada akhirnya, persoalan Jonnis Marpaung tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai pernah atau tidaknya seseorang menjadi tersangka.

Apabila putusan pengadilan telah menyatakan terdakwa bebas dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, konsekuensi hukum dari putusan itu harus dihormati.

Sementara itu, kedudukan Jonnis Marpaung sebagai peserta peringkat pertama seleksi Kepala Dinas Pendidikan perlu dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan pengangkatan yang berlaku.

PIV.CO.ID memandang bahwa inilah momentum bagi Bupati Batu Bara untuk menunjukkan keteladanan dalam kepemimpinan: tidak mengambil keputusan berdasarkan prasangka, tidak mengabaikan putusan pengadilan, serta tidak membiarkan ketidakpastian administratif berlarut-larut tanpa penjelasan.

Kebesaran hati seorang pemimpin bukan terletak pada kemampuannya memberikan jabatan kepada seseorang, melainkan pada keberaniannya memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil, setiap keputusan memiliki dasar hukum, dan setiap persoalan diselesaikan dengan tanggung jawab.

Publik kini menanti sikap Pemerintah Kabupaten Batu Bara: bukan untuk meminta keistimewaan bagi Jonnis Marpaung, melainkan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dihormati dan proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan memperoleh kepastian yang adil, transparan, serta sesuai hukum.

PIV.CO.ID — Factual Report Text

Editorial Redaksi

 

Berita Terkait

KADES SUMBER TANI POSITIF NARKOTIKA, WAKIL BUPATI PASTIKAN PEMERIKSAAN 
Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:00

EDITORIAL PIV.CO.ID PUBLIK MENANTI KEBESARAN HATI BUPATI BATU BARA UNTUK MEMULIHKAN NAMA BAIK BAWAHANNYA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:35

KADES SUMBER TANI POSITIF NARKOTIKA, WAKIL BUPATI PASTIKAN PEMERIKSAAN 

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:20

EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Berita Terbaru