Prof. Dr. Sutan Nasomall Minta Dewan Pers & Kapolri Buka Posko Laporan Wartawan

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta(piv.co.id)

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomall SH MH, mendesak Dewan Pers bersama Kapolri segera membentuk Posko Laporan (Poslap) Wartawan untuk melindungi jurnalis yang masih kerap mendapat intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

 

Desakan ini muncul setelah kasus terbaru di Tangerang, Banten, Jumat (15/8/2025), ketika seorang wartawan Media Patroli Indonesia, Hiskia Bangun, bersama Tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendapat perlakuan intimidatif saat mencoba konfirmasi ke sebuah perusahaan ekspor-impor di wilayah Karawaci yang diduga bermasalah dalam izin usaha dan ketenagakerjaan.

Kronologi Intimidasi

Saat hendak mengonfirmasi dugaan pelanggaran, Hiskia dan rekannya justru dihadang beberapa karyawan perusahaan. Tidak hanya ditolak, mereka juga mendapat ancaman verbal yang dianggap melecehkan profesi wartawan.

 “KTA saya sempat dibanting ke bawah. Bahkan ada ucapan merendahkan bahwa polisi pun tidak berani datang ke lokasi, media hanya minta uang, dan mereka bisa mencetak 1000 kartu pers kalau mau,” ujar Hiskia dalam laporannya.

Merasa keselamatan terancam, tim akhirnya memilih mundur demi menghindari benturan lebih lanjut.

Desakan dari Kalangan Pers

Menanggapi insiden ini, Fadlli Achmads Am, Ketua DPD AWII (Aliansi Wartawan Independen Indonesia) Provinsi Banten, menegaskan bahwa tindakan karyawan perusahaan tersebut jelas melecehkan profesi jurnalis. Ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku intimidasi yang telah mencoreng kebebasan pers.

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal : Aksi Masa Semakin Meluas Gerudug Semua Kantor Dpr Menunggu Presiden Ri Dialog Dengan Masyarakat

 

Prof. Sutan Nasomall menegaskan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum serius sekaligus ancaman terhadap hak publik memperoleh informasi yang benar.

 “Kasus di Tangerang membuktikan perlindungan wartawan di negeri ini masih rapuh. Dewan Pers bersama Polri harus segera membuka Poslap Wartawan di seluruh daerah agar setiap jurnalis yang terintimidasi bisa langsung mendapat perlindungan hukum,” tegasnya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Prof. Sutan menambahkan, negara wajib hadir dalam menjamin kebebasan pers, bukan hanya di atas kertas, melainkan melalui tindakan nyata.

Kasus intimidasi wartawan di Tangerang ini kembali menegaskan pentingnya langkah cepat dari Dewan Pers dan Kepolisian untuk menegakkan aturan serta memberikan perlindungan penuh terhadap profesi jurnalis. Tanpa itu, demokrasi akan kehilangan salah satu fondasi utamanya: pers yang bebas dan berani menyuarakan kebenaran.

(Red)

 

 

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru