Prof Dr Sutan Nasomal Yakini Dilematis Kasus Ojol Mobil Motor Harus Diperintah Presiden RI Kemenhub DPR Bertindak!!!                         

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 08:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta|piv.co.id-Sinyalemen berbagai kasus menyangkut permasalahan Aneka Dunia Transportasi melalui Aplikasi Ojol baik motor maupun mobil ini sudahlah menjadi layaknya penyakit kambuh berkepanjangan selama ini.

 

Jalan pamungkas mengatasi menetralisir ini Presiden RI Prabowo Subianto harus turun tangan memerintahkan pembantunya yaitu menteri yang membidangi transportasi agar mencari solusi mengatasi baik melalui rapat seiring dengan Komisi membidangi transportasi maupun mengundang pakar yang membidangi ini”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak maupun onlen di kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Jakarta 10/9/2025 via telpon selulernya.

 

Sangat miris selama beberapa tahun kasus perkasus semakin membengkak yang terjadi merugikan para pelaksana pekerja ojek motor atau mobil karena didalam jasa pekerjaan pemotongan tiap mendapatkan order ada pungli atau pemotongan yang tidak resmi. PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH memperhatikan ragam kasus di masyarakat yang terjadi begitu banyak kerugian di tanggung DRIVER dan COSTUMER.

 

Sering kali aksi demo di lakukan oleh Masyarakat yang bekerja menggunakan jasa aplikasi perusahaan OJOL yang ada di Indonesia melakukan banyak tuntutan yang tidak terpenuhi. Aduan Masyarakat agar diperkuat dasar hukumnya tidak tercapai karena adanya kepentingan sekelompok pengusaha.

 

Mengapa para pekerja yang menggunakan Aplikasi OJOL harus mengalami kerugian dan tekanan berat dengan hak suaranya meminta perlindungan dari Negara Indonesia bisa tidak terpenuhi

 

Prof DR KH Sutan Nasomal menilai nasib dari OJOL tidak membaik akibat Menhub bersama DPR tidak PRO pada Masyarakat yang bekerja sebagai OJOL

Baca Juga:  Gencarkan Deteksi Dini, Lapas Labuhan Ruku Kembali Laksanakan Razia

 

Tuntutan yang seharusnya di penuhi dan jangan ada lagi maen mata merugikan Masyarakat para pekerja OJOL :

 

1.Mendesak agar RUU Transportasi Online segera dibuat.

 

2.Potongan aplikator maksimal 10 persen.

 

3.Regulasi tarif antar barang dan makanan.

 

4.Audit investigatif potongan 5 persen yang diambil aplikator.

 

5.Menghapus program yang merugikan driver seperti Aceng, slot, multi order, dan member.

 

6.Memberhentikan Menteri Perhubungan yang dinilai pro aplikator dan menggantinya dengan Menhub yang pro rakyat/ojol.

 

7.Mendesak Kapolri mengusut tuntas jatuhnya dua korban jiwa dari kalangan ojol saat kericuhan pada 28 Agustus 2025.

 

8.Memberikan bonus kepada DRIVER mendapatkan THR

 

9.Memberikan santunan kepada OJOL yang meninggal dunia saat bekerja dan memberikan bantuan biaya perawatan pengobatan bagi OJOL yang mengalami musibah kecelakaan serta bantuan hukum.

 

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH sebagai pakar ilmu hukum menilai selama beberapa tahun ini para pekerja OJOL haknya tidak didapatkan dan terjebak oleh permainan peraturan yang tidak PRO kepada Masyarakat yang bekerja sebagai OJOL

 

Prof DR KH Sutan Nasomal meminta Presiden RI dan Negara Indonesia menutup dan mencabut semua perusahaan Aplikasi OJOl yang melakukan pungli dan tidak memenuhi tuntutan Masyarakat.

 

Masih banyak perusahaan besar yang bisa mematuhi peraturan resmi dari Pemerintah Indonesia dan bekerja sama dengan baik. Juga mematuhi permintaan Masyarakat pekerja di aplikasi OJOL

 

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasiomal, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWa PLUS

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru