Speak up Tengku Rinel : Kesultanan Asahan Tuduh Pemko Tanjungbalai Arogan dan Merampok Aset Warisan  

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjungbalai|piv.co.id– Kekesalan mendalam meluap dari jajaran Kesultanan Negeri Asahan terkait sengketa tanah Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah (dahulu Lapangan Bundar) seluas hampir 6 hektare. Setelah menelusuri jejak hukum selama lebih dari 50 tahun, pihak Kesultanan menilai langkah Pemerintah Kota Tanjungbalai sangat arogan, seolah-olah melakukan perampokan terselubung atas hak milik yang sudah diakui negara.

 

“Kami bukan menolak pembangunan, kami bukan anti kemajuan daerah. Tapi kami menolak penguasaan yang berdasar kelicikan, menolak sikap yang sewenang-wenang seolah tanah ini milik negara begitu saja,” tegas Tengku Rinel Rizal, S.E., M.Ma, Perdana Menteri Kesultanan Negeri Asahan, dalam pernyataan persnya, Rabu (1/7/2026).

 

Jejak Hukum yang Tak Bisa Dibantah

 

Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki, sejak tahun 1974 hak atas tanah seluas ±60.000 m² itu telah dimenangkan oleh Tengku Saibun Abdul Jalil, Sultan Kerajaan Negeri Asahan, melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 53/Perd/1974/PN-TB. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.

Bahkan saat itu, pengadilan memerintahkan pembongkaran bangunan di atas tanah tersebut. Namun demi kepentingan negara, Kesultanan dengan sukarela membebaskan lokasi tempat gedung Pengadilan Negeri berdiri dan menghibahkannya kepada negara.

 

“Kalaupun ada tanah yang dihibahkan, itu hanya untuk gedung pengadilan. Bukan berarti seluruh lapangan luas ini milik Pemkot. Itu bukti kearifan leluhur kami, bukan tanda kami menyerahkan hak,” ujar Tengku Rinel dengan nada kecewa.

 

Bukti keterbukaan Kesultanan berlanjut pada tahun 1980, ketika ahli waris memberikan izin pakai terbatas hanya untuk pembangunan Taman Remaja dan dua jalur jalan dengan ukuran ±17 meter kali ±204 meter. Sementara pada tahun 1981, tertuang perjanjian pinjam pakai kompleks bekas istana untuk sarana olahraga selama 5 tahun dengan syarat tegas: wajib dikembalikan tanpa ganti rugi setelah waktu habis.

 

Kejanggalan dan Kelemahan Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Tahun 1992

 

Puncak kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur terlihat jelas pada langkah sepihak Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Tanjungbalai yang pada tanggal 23 Maret 1992 mengajukan dan akhirnya mendapatkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai. Penerbitan ini dinilai sangat mencurigakan, penuh kecacatan yuridis, dan terkesan sengaja dilakukan untuk mengesampingkan hak sah Kesultanan Asahan.

 

“Kami sangat heran sekaligus marah. Bagaimana mungkin instansi negara bisa begitu saja menerbitkan sertifikat atas tanah yang sudah jelas-jelas dimenangkan di pengadilan? Ini bukan sekadar kelalaian, ini terkesan seperti rekayasa untuk menguasai aset orang lain,” tegas Tengku Rinel Rizal.

 

Ada empat poin utama kejanggalan yang mencolok:

 

Pertama, Mengabaikan Putusan Pengadilan yang Sudah Mengikat.

Secara hukum negara, putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 53/Perd/1974/PN-TB sudah bersifat tetap dan wajib ditaati oleh seluruh elemen masyarakat maupun instansi pemerintah. Namun dalam penerbitan sertifikat ini, seolah-olah putusan hakim itu tidak pernah ada. Alas hak yang tertulis di sertifikat hanya menyebut “pemberian hak atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara”, tanpa menyebut sedikit pun fakta bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik Kesultanan Asahan lewat jalur pengadilan. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap kekuasaan kehakiman.

Baca Juga:  Bripka Kasno Suriadi Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan untuk Mendukung Program Pemerintah

 

Kedua, Tidak Ada Persetujuan Sama Sekali dari Pemilik Sah.

Syarat mutlak penerbitan Hak Pakai di atas tanah milik perorangan atau badan hukum adalah adanya persetujuan tertulis dari pemilik sah. Dalam kasus ini, tidak ada satu lembar pun surat persetujuan, pelepasan hak, atau izin penerbitan sertifikat yang ditandatangani oleh ahli waris Kesultanan. Justru dokumen tahun 1980 dan 1981 membuktikan bahwa yang diberikan hanyalah izin pakai terbatas dan sementara, bukan persetujuan untuk menjadikan tanah itu milik penguasaan abadi Pemkot. Mengambil hak orang lain tanpa izin sama artinya dengan merampas.

 

Ketiga, Luas Tanah Melampaui Batas Izin yang Diberikan.

Izin yang pernah diberikan hanya terbatas pada lahan seluas ±17 meter kali ±204 meter untuk jalan dan Taman Remaja, serta lokasi gedung pengadilan yang dihibahkan. Namun sertifikat yang diterbitkan justru mencakup seluruh luas lahan seluas 57.975 m² — hampir 6 hektare. Ini sangat berlebihan dan jauh melampaui batas kewenangan maupun izin yang pernah disepakati. Pemkot seolah-olah memakan seluruh tanah warisan tanpa sisa.

 

Keempat, Waktu Penerbitan yang Sangat Mencurigakan.

Penerbitan sertifikat ini terjadi tepat di saat masa perjanjian pinjam pakai 5 tahun telah lama berakhir, dan saat Kesultanan mulai berhak menuntut pengembalian lahan. Terkesan langkah ini dilakukan dengan terburu-buru dan sepihak hanya untuk “mengunci” penguasaan agar tanah itu tidak kembali kepada pemilik aslinya. Padahal sebelumnya, Pemkot sendiri secara tertulis mengakui bahwa mereka hanyalah peminjam yang wajib mengembalikan.

 

“Di mana hati nurani dan kejujuran administrasi negara? Membayar uang pemasukan sebesar Rp150.000 saja tidak lantas membuat tanah yang bukan milik negara berubah menjadi hak Pemkot. Ini bukti nyata sikap arogan yang mengandalkan kekuasaan sesaat untuk melenyapkan hak sejarah dan hukum orang lain,” tegas Perdana Menteri Kesultanan Asahan ini dengan nada tak terbendung.

 

MoU yang Dibatalkan Sepihak

 

Puncak kekecewaan terjadi pada akhir tahun lalu. Pada 18 Desember 2025, Kesultanan dan Pemko Tanjungbalai telah menandatangani Kesepakatan Bersama untuk melestarikan budaya Melayu dan mengelola kawasan tersebut sebagai kawasan bersejarah. Namun baru beberapa bulan berjalan, Pemkot membatalkan kesepakatan itu secara sepihak dengan alasan berpegang pada Sertifikat Hak Pakai tahun 1992.

 

“Lucu sekali. Saat mau bekerja sama, Pemkot mengakui kami sebagai pemilik aset. Giliran ada sertifikat yang diragukan keabsahannya, mereka berbalik arah dan menganggap kami tak berhak. Di mana konsistensi dan kejujuran pemerintahan daerah ini?” ujar Tengku Rinel penuh emosi.

 

Ia menegaskan, sikap Pemko Tanjungbalai yang merasa paling berkuasa dan mengabaikan dokumen hukum serta sejarah panjang masyarakat Tanjungbalai adalah bentuk kesombongan yang tak pantas dilakukan oleh penyelenggara negara.

 

“Kami tidak akan diam. Hak ini adalah amanah leluhur. Jika Pemkot masih keras kepala dan arogan, kami tempuh jalur hukum yang seadil-adilnya. Jangan sampai kekuasaan hari ini dijadikan alat untuk melenyapkan hak orang lain,” pungkasnya.

Tanjung Balai , 2 Juli 2026

Laporan Khusus PIV.CO.ID

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Berharap Presiden Prabowo Mau Mendengar Suara Rakyat
EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?
Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 
TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN
EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus
Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman
Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:14

Speak up Tengku Rinel : Kesultanan Asahan Tuduh Pemko Tanjungbalai Arogan dan Merampok Aset Warisan  

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:25

Prof. Sutan Nasomal Berharap Presiden Prabowo Mau Mendengar Suara Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:55

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:44

Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02

Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  

Berita Terbaru