Batu Bara (piv.co.id)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Safi’i, SH, Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Asisten I Edwin Alzrin, S.Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Izhar Fauzi, SH, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD, dan Unsur Forkopimda.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Berikut adalah rangkuman pandangan umum dari setiap fraksi
Fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan ke tingkat selanjutnya bersama Tim Pansus yang akan dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pandangan umum ini dibacakan oleh Rachel Rismanuli Perangin-angin.
Fraksi Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus yang nantinya akan dibentuk dalam melakukan pembahasan selanjutnya bersama Tim OPD terkait dengan harapan proses pembahasan harus dilandasi oleh prinsip-prinsip profesionalisme, objektif, taat asas, dan bertanggung jawab. Pandangan umum ini dibacakan oleh Muhammad Ridwan.
Fraksi PKS menyatakan bahwa terkait LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024, secara spesifik akan dibedah bersama dalam Pansus LKPD mendatang. Pandangan umum ini dibacakan oleh Suminah.
Fraksi PAN berharap untuk segera dilakukan pembahasan ke tingkat selanjutnya. Pandangan umum ini dibacakan oleh Syaiful Bahri.
Fraksi KDRI berpendapat bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Batu Bara dan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Pandangan umum ini dibacakan oleh Syahril Siahaan, SH.
Dan terakhir dari
Fraksi KPN berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu sesuai amanah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pandangan umum ini dibacakan oleh Suriadi.
Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Batu Bara untuk membahas dan menyelesaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Am/Red)