Langkah Strategis Pembangunan Kabupaten Batu Bara : Rapat RPJMD 2025-2029 Ditetapkan

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara(piv.co.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara 2025-2029.(21/7/2025)

 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD, Bapak Rodial, Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Asisten, Edwin Alzrin, S.Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Izhar Fauzi, SH, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD, dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

 

Dalam laporannya, Ketua Pansus Ranperda RPJMD Kabupaten Batu Bara 2025-2029 menyampaikan bahwa Pansus telah melakukan tahapan proses pembahasan yang dimulai dari rapat pra-pembahasan, rapat internal, rapat pembahasan dengan OPD pengusul, kunjungan kerja untuk pengambilan referensi ke daerah yang telah mengesahkan dan mengundangkan Perda RPJMD ke dalam Lembaran Daerah, berkonsultasi dan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian sesuai pedoman yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga:  Semangat Pagi! Warga Binaan dan Pegawai Lapas Labuhan Ruku Gelar Senam Bersama

 

Setelah melewati proses pembahasan yang panjang dan detail, Pansus dapat menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2029 telah layak menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Batu Bara 2025-2029, yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah Kabupaten Batu Bara ke depannya.

(Am/Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru