Restorative Justice: Solusi Damai dalam Kasus Penganiayaan

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 01:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara (PIV)

Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, Polsek Medang Deras melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2025 di Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Kasus penganiayaan ini melibatkan Ahmad Faisal alias Doyok sebagai korban dan tiga tersangka, yaitu M. Rizki, Joko Purnomo, dan Siti Jubaidah.

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban dan tersangka terlibat dalam cekcok mulut yang kemudian memicu tindakan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan mediasi dan musyawarah antara kedua belah pihak, mereka sepakat untuk melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Kegiatan RJ ini dihadiri oleh Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, dan perangkat desa setempat.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan serupa di masa depan. Korban dan tersangka juga sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Gelar Kegiatan "Jumat Berkah" untuk Kaum Dhuafa dan Lansia

Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala,dalam keterangannya menyatakan “bahwa kegiatan RJ ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus secara damai dan mempromosikan perdamaian di masyarakat. Ia juga berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain”

Dengan adanya kegiatan RJ ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan kepolisian, serta mempromosikan perdamaian dan keadilan di masyarakat. Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan masalah secara damai.

Dalam pelaksanaan kegiatan RJ, tidak dipungut biaya apapun dan semua proses dilakukan secara transparan dan adil. Kedua belah pihak juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini.

Dengan demikian, kegiatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan mempromosikan perdamaian di masyarakat.

(Am/Red)

Berita Terkait

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?
Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 
TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN
EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus
Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman
Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  
Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:09

EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:55

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02

Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:26

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

Berita Terbaru