Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Desak Presiden Perintahkan Menteri dan Aparat Tertibkan Peredaran Obat Kesehatan dan Kecantikan Ilegal

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta|piv.co.id— Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan para menteri serta aparat penegak hukum menertibkan peredaran obat kesehatan dan kecantikan yang beredar bebas tanpa izin resmi di seluruh Indonesia.

 

Menurutnya, kondisi peredaran obat dan alat kecantikan ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi mengancam keselamatan pengguna.

 

 “Pemerintah harus segera bertindak tegas. Menteri, wali kota, bupati, hingga aparat kepolisian harus turun menertibkan agar tidak jatuh korban jiwa atau cacat permanen akibat penggunaan obat dan kosmetik ilegal,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2025).

 

Temuan di Lapangan: Toko Kosmetik Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin

 

Dari hasil penelusuran tim wartawan, ditemukan sebuah toko kosmetik di Jl. Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang diduga menjual obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi.

 

Toko tersebut beroperasi di samping masjid, sehingga aktivitas ilegalnya menimbulkan keresahan warga.

 

“Kegiatan ini sangat mengganggu dan tidak menghormati tempat ibadah karena di sebelahnya terjadi praktik melanggar hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

 

Berdasarkan pengakuan warga, toko tersebut hanya berkamuflase sebagai toko kosmetik. “Kebanyakan remaja yang datang ke sana justru membeli obat keras seperti Tramadol. Diduga pemiliknya berinisial ARM,” tambah warga lain.

Baca Juga:  PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

 

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

 

-Tindakan menjual obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:

 

-Pasal 106 ayat (1): “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”

 

Pasal 196: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan atau memberikan obat keras tanpa resep dokter

 

Warga sekitar berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera menindak tegas toko tersebut, mengingat dampak negatif dari peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Mereka juga meminta adanya pengawasan rutin dari dinas kesehatan dan aparat hukum agar praktik serupa tidak terulang di wilayah lain.

 

Seruan Nasional dari Prof. Sutan Nasomal

 

Sebagai penutup, Prof. Sutan Nasomal menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera menginstruksikan para menteri, Kapolri, serta kepala daerah untuk melakukan razia nasional terhadap apotek dan toko obat di seluruh Indonesia.

 

 “Sudah saatnya dilakukan penertiban menyeluruh. Kadinkes, bupati, wali kota, Kapolres, Dandim, hingga Detasemen Polisi Militer harus turun bersama. Penertiban ini penting demi menyelamatkan rakyat dan generasi muda dari bahaya obat-obatan ilegal,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru