Pria di Batu Bara Ditangkap Setelah Aniaya Tetangga dengan Pisau

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"c85296f45d444232a4387577525cf565","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

Batu Bara (piv.co.id)

Polsek Medang Deras Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial MBA alias Sibat alias Pandu, 42 tahun, karena menganiaya tetangganya sendiri dengan menggunakan pisau. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Bangau Link III Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Medang Deras untuk proses hukum lebih lanjut

“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari keluarga korban,” kata AKP A.H. Sagala.

Korban, Muhammad Amri, 39 tahun, mengalami dua luka robek di bahu kiri akibat penganiayaan tersebut. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. “Korban saat ini masih dalam perawatan medis,” tambah AKP A.H. Sagala.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan pisau belati.

“Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan tetangga,” kata AKP A.H. Sagala.

 

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” kata AKP A.H. Sagala.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau belati, baju warna hitam kotak-kotak, dan celana panjang Lea yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan,” kata AKP A.H. Sagala.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat menyebabkan luka berat.

“Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP A.H. Sagala. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat kasus ini.

(Am/Red)

Baca Juga:  Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Patroli Malam untuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?
Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 
TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN
EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus
Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman
Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  
Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:09

EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:55

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02

Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:26

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

Berita Terbaru