Konsekwensi Hukum atas Kesalahan Pemerintah Daerah dan PT.SI

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 23:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara (piv.co.id)

Konsekwensi Hukum atas kesalahan pemerintah daerah dan PT. SI adalah ketika kesepakatan yang di sepakati bersama oleh kedua belah pihak ternyata “mengangkangi” Peraturan Pemerintah, apa konsekwensinya?

Seperti yang sudah di paparkan pada pemberitaan sebelumnya (episode:1) dengan judul :

“Mengupas tuntas perjalanan pengadaan lahan perkantoran pemkab Batu BaraBara.

Mengupas Tuntas Perjalanan Pengadaan Lahan Perkantoran Pemkab Batu Bara

Pada episode:2 ini kita coba sampaikan konsekwensi Hukum atas kesalahan yang di maksud seperti mana yang di sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK_RI

Terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan PT SI. Berikut adalah beberapa konsekwensi hukum yang mungkin timbul:

Kesalahan Pemerintah Daerah

1. *Pelanggaran PP Nomor 27 Tahun 2014*: Pemerintah Daerah telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan memberikan hak pengelolaan dan pengambilan hasil tanaman kelapa sawit kepada PT SI setelah pembayaran ganti kerugian. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan menimbulkan sengketa di kemudian hari.

2. *Pelanggaran PP Nomor 19 Tahun 2021*: Pemerintah Daerah juga telah melanggar PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tidak melakukan pemberian ganti kerugian bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Konsekwensi Hukum bagi Pemerintah Daerah

1. *Tanggung Jawab Administratif*: Pemerintah Daerah dapat dikenakan tanggung jawab administratif atas kesalahan yang dilakukan dalam pengadaan tanah.

2. *Kerugian Keuangan Negara*: Pemerintah Daerah dapat mengalami kerugian keuangan negara akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

3. *Sengketa Hukum*: Pemerintah Daerah dapat menghadapi sengketa hukum dengan PT SI atau pihak lain akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

Kesalahan PT SI

1. *Penerimaan Ganti Kerugian dengan Syarat*: PT.SI telah menerima ganti kerugian dengan syarat bahwa mereka masih dapat mengelola dan mengambil hasil tanaman kelapa sawit sebelum areal tersebut dilakukan pembangunan oleh Pemkab Batu Bara. Hal ini dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

 

Konsekwensi Hukum bagi PT.SI

1. *Sengketa Hukum*: PT SI dapat menghadapi sengketa hukum dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain akibat kesalahan dalam penerimaan ganti kerugian.

2. *Kerugian Finansial*: PT.SI dapat mengalami kerugian finansial akibat sengketa hukum yang timbul.

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan

1. *Pengkajian Ulang Kesepakatan*: Pemerintah Daerah dan PT.SI dapat melakukan pengkajian ulang kesepakatan yang telah dibuat untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.

2. *Penyelesaian Sengketa*: Pemerintah Daerah dan PT.SI dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau mediasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah dan PT.SI perlu melakukan upaya hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

Bersambung (episode:3)…….

(Am/Red)

Baca Juga:  Polres Batu Bara Berikan Rasa Aman Dengan Strong Point Pagi

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru