Konsekwensi Hukum atas Kesalahan Pemerintah Daerah dan PT.SI

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 23:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara (piv.co.id)

Konsekwensi Hukum atas kesalahan pemerintah daerah dan PT. SI adalah ketika kesepakatan yang di sepakati bersama oleh kedua belah pihak ternyata “mengangkangi” Peraturan Pemerintah, apa konsekwensinya?

Seperti yang sudah di paparkan pada pemberitaan sebelumnya (episode:1) dengan judul :

“Mengupas tuntas perjalanan pengadaan lahan perkantoran pemkab Batu BaraBara.

Mengupas Tuntas Perjalanan Pengadaan Lahan Perkantoran Pemkab Batu Bara

Pada episode:2 ini kita coba sampaikan konsekwensi Hukum atas kesalahan yang di maksud seperti mana yang di sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK_RI

Terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan PT SI. Berikut adalah beberapa konsekwensi hukum yang mungkin timbul:

Kesalahan Pemerintah Daerah

1. *Pelanggaran PP Nomor 27 Tahun 2014*: Pemerintah Daerah telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan memberikan hak pengelolaan dan pengambilan hasil tanaman kelapa sawit kepada PT SI setelah pembayaran ganti kerugian. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan menimbulkan sengketa di kemudian hari.

2. *Pelanggaran PP Nomor 19 Tahun 2021*: Pemerintah Daerah juga telah melanggar PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tidak melakukan pemberian ganti kerugian bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Konsekwensi Hukum bagi Pemerintah Daerah

1. *Tanggung Jawab Administratif*: Pemerintah Daerah dapat dikenakan tanggung jawab administratif atas kesalahan yang dilakukan dalam pengadaan tanah.

2. *Kerugian Keuangan Negara*: Pemerintah Daerah dapat mengalami kerugian keuangan negara akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

3. *Sengketa Hukum*: Pemerintah Daerah dapat menghadapi sengketa hukum dengan PT SI atau pihak lain akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

Kesalahan PT SI

1. *Penerimaan Ganti Kerugian dengan Syarat*: PT.SI telah menerima ganti kerugian dengan syarat bahwa mereka masih dapat mengelola dan mengambil hasil tanaman kelapa sawit sebelum areal tersebut dilakukan pembangunan oleh Pemkab Batu Bara. Hal ini dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

 

Konsekwensi Hukum bagi PT.SI

1. *Sengketa Hukum*: PT SI dapat menghadapi sengketa hukum dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain akibat kesalahan dalam penerimaan ganti kerugian.

2. *Kerugian Finansial*: PT.SI dapat mengalami kerugian finansial akibat sengketa hukum yang timbul.

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan

1. *Pengkajian Ulang Kesepakatan*: Pemerintah Daerah dan PT.SI dapat melakukan pengkajian ulang kesepakatan yang telah dibuat untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.

2. *Penyelesaian Sengketa*: Pemerintah Daerah dan PT.SI dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau mediasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah dan PT.SI perlu melakukan upaya hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

Bersambung (episode:3)…….

(Am/Red)

Baca Juga:  Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00

Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54

Soal Rp 20 Miliar, Nasrul Dan Hardiman “BISU”  

Berita Terbaru