Mengupas Tuntas Perjalanan Pengadaan Lahan Perkantoran Pemkab Batu Bara

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 01:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara (piv.co.id)

Perjalanan pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemkab Batu Bara adalah Sebuah Proses yang Berliku akan di kupas tuntas mulai dari :

-pengadaan Tanah.

-Konsekwensi Hukum atas Kesalahan Pemerintah Daerah dan PT.SI.

-Perlukah Ada Ganti Rugi saat Ada Kelebihan HGU Ratusan Hektar dari PT.SI? .

-Berdasarkan analisis, perlukah ada ganti rugi atas kelebihan HGU ratusan hektar dari PT.SI .

-Langkah yang Harus Diambil oleh DPRD Kabupaten Batu Bara

Dan sampai pada pembahasan akhir.

-Berapa kerugian nilai Ekonomis pemerintah daerah selama setahun akibat dari kesalahan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan PT.SI

Di nukil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK_RI

Pada tahun 2021, Pemkab Batu Bara menganggarkan belanja modal tanah sebesar Rp37.940.500.000,00 untuk pembangunan perkantoran baru. Realisasi belanja modal tanah tersebut mencapai Rp11.395.137.000,00 atau 30,03% dari anggaran, dengan sebagian besar digunakan untuk pembangunan perkantoran Pemkab Batu Bara sebesar Rp10.482.637.000,00.

 

-Kronologis Pengadaan Tanah

Pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemkab Batu Bara dilakukan dengan cara mengganti rugi tanah seluas 368.637 m² dan 125.063 m² yang terletak di Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Nilai ganti rugi tersebut mencapai Rp9.529.670.000,00, yang merupakan hasil penilaian dari penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU.

 

-Tahapan Pengadaan Tanah

Proses pengadaan tanah ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk penetapan tim persiapan, pengumuman rencana pembangunan, penetapan lokasi pengadaan tanah, dan pelaksanaan penilaian oleh KJPP MBPRU. Pada tanggal 31 Desember 2021, PPK menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Asahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah terkait validasi pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemkab Batu Bara.

Kesepakatan dan Gugatan

Pada tanggal 7 Desember 2021, disepakati bentuk ganti kerugian yang dituangkan dalam BA kesepakatan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab Asahan. Namun, pada tanggal 20 Desember 2021, PT.SI mengajukan gugatan terkait hasil penilaian KJPP MBPRU. Kemudian, pada tanggal 31 Desember 2021, Pemkab Batu Bara dan PT.SI mencapai kesepakatan untuk menerima nilai penggantian wajar sebesar Rp9.529.670.000,00 dan mencabut gugatan yang telah diajukan.

Baca Juga:  Respons Cepat: Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Perawatan Warga Binaan Berjalan Baik di RSUD Batubara 

 

Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab Batu Bara dan PT SI sepakat bahwa PT SI akan menerima nilai penggantian wajar sebesar Rp9.529.670.000,00 atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda yang berkaitan dengan tanah seluas 493.700 m². Selain itu, PT SI juga sepakat untuk mencabut permohonan keberatan atas besaran pemberian ganti kerugian atas lahan PT SI untuk pengadaan lahan rencana pembangunan perkantoran Bupati Batu Bara yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Kesepakatan akhirnya tidak sesuai dengan Peraturan Berdasarkan kesepakatan Bupati Batu Bara periode (2018-2023) dan General Manager PT.SI tanggal 31 Desember 2021, PT.SI masih diberikan hak pengelolaan dan dapat mengambil hasil tanaman kelapa sawit sebelum areal tersebut dilakukan pembangunan oleh Pemkab Batu Bara. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dampak dari Permasalahan tersebut berpotensi menyebabkan Pemkab Batu Bara kehilangan kesempatan pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dimilikinya. Selain itu, pengelolaan tanaman perkebunan sawit dan hasilnya pada pengadaan tanah yang telah dibayar berisiko sengketa di kemudian hari.

Tanggapan Sekretaris Daerah, beliau menyatakan akan meninjau ulang atas pemanfaatan tanaman perkebunan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan demikian, diharapkan Pemkab Batu Bara dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan BMD yang lebih efektif dan efisien.

Bersambung…

(Am/Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru