Ketua Umum Tunas Muda Gemkara Pertanyakan Soal RDP CSR, Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i Diduga Mengulur Waktu Tanpa Kejelasan

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 08:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara|piv.co.id—

Proses permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Batu Bara terus menjadi perhatian publik. Hal ini setelah Pengurus Besar Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara (Tunas Muda Gemkara) mengajukan surat resmi bernomor 02/PB-TMG/BB/X/2025, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan dari DPRD Kabupaten Batu Bara.

 

Surat tersebut berisi permohonan RDP untuk membahas dugaan tidak transparansinya pengelolaan CSR sejak tahun 2020 hingga 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020. RDP dijadwalkan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, namun sudah lebih dari sebulan berlalu tanpa tindak lanjut.

 

Ketua DPRD Diduga Mengulur Waktu

 

Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi’i, setelah dikonfirmasi oleh Tunas Muda Gemkara, dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai kepastian pelaksanaan RDP. Sementara Komisi II dan Komisi III DPRD sebagai mitra kerja terkait CSR perusahaan juga belum memberikan jawaban konkret, sehingga RDP seakan sengaja dihindari.

 

Bahkan beberapa anggota dewan disebut mengaku tidak memahami substansi dan tujuan RDP, meski poin-poinnya telah tertuang jelas dalam surat audensi yang diserahkan kepada DPRD.

 

Lembaga Sosial Control Pertanyakan Integritas DPRD

 

Ketua Umum Tunas Muda Gemkara mengaku heran dengan sikap DPRD yang terkesan tidak serius membaca ataupun menelaah isi surat permohonan RDP. Hal ini membuka dugaan adanya potensi ketidakmauan politik untuk membahas transparansi CSR di muka publik.

 

Lebih jauh, lembaga sosial kontrol tersebut menduga kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota dewan dalam pengelolaan CSR, sehingga proses klarifikasi melalui RDP diduga sengaja ditunda.

Baca Juga:  Bupati Batu Bara Terpilih sebagai Tim Formatur Penyusunan Pengurusan Apkasi, Langkah Awal Mewujudkan Mimpi Masyarakat

 

CSR Diduga Tak Transparan dan Rawan Penyimpangan

CSR perusahaan di Batu Bara sejak 2020 dinilai tidak pernah dikelola secara terbuka. Tidak ada publikasi laporan tahunan, tidak jelas siapa penerima manfaat, dan tidak ada dokumentasi akuntabel mengenai penyalurannya. Kondisi ini membuat pengelolaan CSR dianggap rawan penyimpangan, manipulasi, dan kepentingan tertentu.

 

Tuntutan Tunas Muda Gemkara

Tunas Muda Gemkara menegaskan beberapa tuntutan penting:

 

1. RDP harus segera dilaksanakan sebagai hak publik dan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

 

2. DPRD wajib membuka data CSR perusahaan 2020–2025 kepada masyarakat.

 

3. Memanggil seluruh pihak terkait CSR untuk memberikan penjelasan dalam forum resmi.

 

4. Bila DPRD terus mengulur waktu, Tunas Muda Gemkara akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi, laporan resmi, dan forum publik.

 

Dalam konfirmasi terakhir, Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, melalui pesan tertulis menyampaikan:

 

 “Masih fokus ke RAPBD. Segera dikabari.”

 

Jawaban singkat tersebut menandakan bahwa DPRD masih memprioritaskan pembahasan RAPBD, namun tetap belum memberikan tanggal pasti pelaksanaan RDP CSR sebagaimana dimohonkan Tunas Muda Gemkara. Publik kini menunggu apakah DPRD benar-benar menindaklanjuti janji tersebut atau kembali membiarkan proses klarifikasi CSR berjalan tanpa kepastian.

 

Tunas Muda Gemkara menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa CSR dikelola transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Batu Bara.

 

(Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00

Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54

Soal Rp 20 Miliar, Nasrul Dan Hardiman “BISU”  

Berita Terbaru