Ketua Umum Tunas Muda Gemkara Pertanyakan Soal RDP CSR, Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i Diduga Mengulur Waktu Tanpa Kejelasan

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 08:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara|piv.co.id—

Proses permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Batu Bara terus menjadi perhatian publik. Hal ini setelah Pengurus Besar Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara (Tunas Muda Gemkara) mengajukan surat resmi bernomor 02/PB-TMG/BB/X/2025, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan dari DPRD Kabupaten Batu Bara.

 

Surat tersebut berisi permohonan RDP untuk membahas dugaan tidak transparansinya pengelolaan CSR sejak tahun 2020 hingga 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020. RDP dijadwalkan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, namun sudah lebih dari sebulan berlalu tanpa tindak lanjut.

 

Ketua DPRD Diduga Mengulur Waktu

 

Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi’i, setelah dikonfirmasi oleh Tunas Muda Gemkara, dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai kepastian pelaksanaan RDP. Sementara Komisi II dan Komisi III DPRD sebagai mitra kerja terkait CSR perusahaan juga belum memberikan jawaban konkret, sehingga RDP seakan sengaja dihindari.

 

Bahkan beberapa anggota dewan disebut mengaku tidak memahami substansi dan tujuan RDP, meski poin-poinnya telah tertuang jelas dalam surat audensi yang diserahkan kepada DPRD.

 

Lembaga Sosial Control Pertanyakan Integritas DPRD

 

Ketua Umum Tunas Muda Gemkara mengaku heran dengan sikap DPRD yang terkesan tidak serius membaca ataupun menelaah isi surat permohonan RDP. Hal ini membuka dugaan adanya potensi ketidakmauan politik untuk membahas transparansi CSR di muka publik.

 

Lebih jauh, lembaga sosial kontrol tersebut menduga kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota dewan dalam pengelolaan CSR, sehingga proses klarifikasi melalui RDP diduga sengaja ditunda.

Baca Juga:  Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Jalin Kerjasama dengan Fokus Rehabilitasi Narkotika

 

CSR Diduga Tak Transparan dan Rawan Penyimpangan

CSR perusahaan di Batu Bara sejak 2020 dinilai tidak pernah dikelola secara terbuka. Tidak ada publikasi laporan tahunan, tidak jelas siapa penerima manfaat, dan tidak ada dokumentasi akuntabel mengenai penyalurannya. Kondisi ini membuat pengelolaan CSR dianggap rawan penyimpangan, manipulasi, dan kepentingan tertentu.

 

Tuntutan Tunas Muda Gemkara

Tunas Muda Gemkara menegaskan beberapa tuntutan penting:

 

1. RDP harus segera dilaksanakan sebagai hak publik dan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

 

2. DPRD wajib membuka data CSR perusahaan 2020–2025 kepada masyarakat.

 

3. Memanggil seluruh pihak terkait CSR untuk memberikan penjelasan dalam forum resmi.

 

4. Bila DPRD terus mengulur waktu, Tunas Muda Gemkara akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi, laporan resmi, dan forum publik.

 

Dalam konfirmasi terakhir, Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, melalui pesan tertulis menyampaikan:

 

 “Masih fokus ke RAPBD. Segera dikabari.”

 

Jawaban singkat tersebut menandakan bahwa DPRD masih memprioritaskan pembahasan RAPBD, namun tetap belum memberikan tanggal pasti pelaksanaan RDP CSR sebagaimana dimohonkan Tunas Muda Gemkara. Publik kini menunggu apakah DPRD benar-benar menindaklanjuti janji tersebut atau kembali membiarkan proses klarifikasi CSR berjalan tanpa kepastian.

 

Tunas Muda Gemkara menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa CSR dikelola transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Batu Bara.

 

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru