GWI Mengungkap Fakta Dualitas Pelepasan HGU Socfindo: Segera Bentuk Pansus

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 0.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

 

Batu Bara (PIV)

DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumut mengungkap fakta adanya Dualitas pelepasan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Socfindo Tanah gambus Lima puluh kabupaten Batu Bara.

merujuk pada situasi di mana terdapat dua aspek atau kepentingan yang berbeda dalam proses pelepasan HGU.

Pertama : Untuk Kepentingan pemerintah kabupaten Batu Bara dalam Mengoptimalkan penggunaan lahan yang peruntukkan nya untuk pembangunan perkantoran Pemerintahan dan meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD)

Kedua : Kepentingan masyarakat, Melindungi hak-hak masyarakat kabupaten Batu Bara dan memastikan keadilan dalam penggunaan lahan.sudah sepatutnya ratusan bahkan di duga tujuh ratus hektar lebih di luar HGU yang di kelola PT. Socfindo selama lima dekade lebih harus di kembalikan pengelolaan nya kepada masyarakat.

Pemerintah kabupaten Batu Bara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus segera mengambil tindakan Dualitas ini sebab masalah ini dapat menimbulkan konflik di kemudian hari atau tantangan dalam pengelolaan HGU PT. Socfindo sendiri terutama jika kepentingan pemerintah dan masyarakat tidak sejalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi yang efektif untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

 

Polemik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit sejatinya harus lebih dahulu diselesaikan dan ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharapkan untuk mewujudkan kepastian Hukum dan kesejahteraan masyarakat, tidak berlaku surut, sama halnya pada proses perpanjangan HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara.

“Kami sangat menghimbau kepada managamen PT.Socfindo untuk tidak main-main soal Plasma diperkebunan Tanah Gambus,sebab ini menyangkut kepentingan rakyat banyak. Aturannya sudah jelas, tapi tidak ada plasma dalam perpanjangan HGU perkebunan PT. Socfindo Tanah Gambus selama ini ”, ungkap Amin.

“Maka penerapan Plasma yang dimaksud adalah pihak perkebunan wajib transparan, termasuk lokasi lahan nya dimana, berapa luasnya dan tata kelola seperti apa juga harus jelas”, kata Amin Ketua GWI Sumut Itu.

Baca Juga:  Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Jalin Kerjasama dengan Fokus Rehabilitasi Narkotika

“Kami mendesak, Pemkab Batu Bara harus segera membentuk Pansus guna mengawal dualitas dan terwujudnya Plasma sesuai aturan dalam Undang-Undang Pertanahan dan menjadikan 100 meter kiri kanan Lahan primer HGU PT. Socfindo Tanah Gambus yang berada dipinggir jalan Lintas Sumatera menjadi areal pengembangan ekonomi masyarakat berdasarkan Tata Ruang No 11 Tahun 2020”, jelasnya

Berdasarkan Data Materi Teknis Perda Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040 pada Bab IV Rencana Pola Ruang menyebutkan, terdapat ketentuan khusus. Terdapat beberapa pemanfaatan lahan HGU yang diperuntukkan untuk rencana pembangunan.

“Tertuang pada poin ke 5 yang berbunyi: Rencana pembangunan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kanan dan kiri ruas jalan arteri primer yang ada di lahan HGU”segera diwujudkan Imbuhnya.

Dibawah kepemimpinan Bupati H.Baharuddin Siagian SH.MSI dan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal SE.MAP dan mitranya Ketua DPRD Batu Bara M.Syafii .SH harus hadir menyelesaikan polemik yang saat ini antara kepentingan Pemerintah dan Kepentingan Masyarakat yang berkaitan dengan PT.Socfindo Limapuluh.

Pemerintah daerah yang tunduk pada korporasi dapat menimbulkan dampak negatif seperti eksploitasi sumber daya alam, mengorbankan kepentingan masyarakat, dan merusak lingkungan. Tunduk pada korporasi juga dapat memicu korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan sosial.

“Saya atas nama DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) yakin dan percaya bahwa Bupati dan wakil Bupati Batu Bara hari ini akan berpihak kepada masyarakat dan tidak akan mengecewakan” tutup Amin

(Red)

 

Berita Terkait

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?
Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 
TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN
EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus
Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman
Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  
Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:09

EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:55

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02

Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:26

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

Berita Terbaru