Dua Miliar Lebih Kerugian Negara, Sa’ban Dituntut 8 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara (PIV)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022 digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/4/2025). Terdakwa Muhammad Sa’ban Efendi Harahap (MSEH) yang menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara tidak hadir dalam persidangan yang agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa MSEH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Metode kejahatan yang di lakukan terduga , pada APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Batu Bara memiliki dana alokasi anggaran dana BTT sekira Rp16 miliar.

Sebagian dana tersebut diserahkan ke BPBD Batu Bara untuk digunakan beberapa kegiatan atau pekerjaan.

Namun, diduga terdapat penyelewengan dana tersebut yang dilakukan oleh terdakwa. Yaitu terdapat anggaran dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati diduga dipergunakan terdakwa MSEH untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, pihak penyedia barang dan jasa mengklaim bahwasanya mereka ditunjuk oleh terdakwa telah melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang telah memberikan hasil kerjanya kepada terdakwa. Namun, hingga kini biaya kegiatan atau pekerjaan penyedia barang dan jasa diduga tidak dibayarkan oleh terdakwa.

Baca Juga:  Gencarkan Deteksi Dini, Lapas Labuhan Ruku Kembali Laksanakan Razia

 

Pengalihan dana BTT senilai Rp16 miliar dari APBD Batu Bara 2022

Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi alih-alih kegiatan resmi tidak melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa meski pekerjaan telah diselesaikan

Di perkirakan Kerugian Negara Rp2.043.589.270

 

Atas perbuatannya diduga terdakwa telah merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp2.043. 589. 270. Nilai tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dari tim auditor Inspektorat Pemkab Batu Bara.

 

Perkembangan Terkini Sidang Kasintel Kejari Batu Bara Oppon Siregar menyatakan, “Kami telah mempersiapkan seluruh bukti termasuk dokumen pengadaan. Ketidakhadiran terdakwa tidak menghentikan proses hukum.”

 

Terdakwa MSEH sendiri menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara Pada masa kepemimpinan Bupati Zahir periode 2020-2022. Kasus ini bermula dari laporan Inspektorat tentang ketidaksesuaian realisasi anggaran BTT untuk penanganan COVID-19 dan bencana alam.

Dampak dari kasus ini tentunya sangat merugikan Kabupaten Batu Bara antara lain ,Penundaan penyaluran dana BTT 2025,

Audit menyeluruh di seluruh OPD Batu Bara,Evaluasi sistem pengawasan keuangan daerah

(Am/Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00

Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54

Soal Rp 20 Miliar, Nasrul Dan Hardiman “BISU”  

Berita Terbaru