dr. Hari Sapna Bungkam 24 Jam, WA Konfirmasi Temuan Retribusi Hanya Bercentang Dua

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 05:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ASAHAN|piv.co.id—

Upaya konfirmasi redaksi  piv.co.id kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna, MKM, terkait temuan ketidaktertiban pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Tahun 2024 tidak mendapatkan respons hingga lebih dari 24 jam. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada Rabu (27/11) tercatat bercentang dua, menandakan pesan telah diterima di perangkat, namun tidak dibalas hingga berita ini disusun.

 

Sikap bungkam ini semakin menjadi sorotan mengingat temuan pemeriksaan menunjukkan sejumlah persoalan krusial terkait penyetoran retribusi dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.

 

Temuan Ketidaktertiban Penyetoran Retribusi

 

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, realisasi Retribusi Pelayanan Kesehatan Tahun 2024 mencapai Rp632.688.000,00 atau 117,09% dari anggaran. Namun, penyetoran retribusi oleh sejumlah Puskesmas tidak sesuai instruksi Dinas Kesehatan melalui surat 900/0101/2022, yang mengharuskan setoran dilakukan setiap minggu.

 

Fakta di lapangan menunjukkan:

• Ada Puskesmas yang menyetor dua minggu hingga satu bulan sekali,

• Penyetoran pertengahan Desember 2024 baru masuk akhir Januari 2025,

• Dan diakui sebagai pendapatan tahun 2025 sehingga dikoreksi sebesar Rp8.572.500,00.

 

Redaksi mengirimkan pertanyaan resmi kepada dr. Hari Sapna mengenai alasan ketidakpatuhan ini, namun tidak ada jawaban.

 

Retribusi Belum Disetorkan hingga Pemeriksaan Berakhir

 

Selain penyetoran yang tidak tertib, masih terdapat retribusi dari tiga Puskesmas yang tidak disetorkan hingga pemeriksaan berakhir, yakni:

• Puskesmas Sei Kepayang Barat: Rp600.000,00,

• Puskesmas Rahuning: Rp105.000,00,

• Puskesmas Meranti (November–Desember): Rp2.295.000,00.

 

Baca Juga:  Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara Tidak Transparan, Publik menunggu Jawaban

Dana ini disimpan petugas PAD dengan alasan target pendapatan “sudah tercapai” dan karena proses transisi menuju BLUD. Total koreksi penyajian akhirnya mencapai Rp11.572.500,00.

 

Pertanyaan redaksi terkait alasan penundaan, penyimpanan uang oleh petugas, hingga potensi risiko penyalahgunaan, tidak kunjung direspons oleh Kepala Dinas meski pesan konfirmasi telah dipastikan diterima (centang dua).

 

Ketidaksesuaian dengan Permendagri 77/2020

 

Temuan juga menunjukkan pelanggaran terhadap Permendagri 77/2020 yang mewajibkan Bendahara Penerimaan:

• Menyetor seluruh penerimaan maksimal 1 hari,

• Dilarang menyimpan uang lebih dari 1 hari kecuali kondisi geografis sangat sulit.

 

Fakta penyetoran yang tertunda berminggu-minggu hingga berbulan-bulan tidak sejalan dengan ketentuan tersebut.

 

Redaksi meminta tanggapan mengenai evaluasi, perbaikan SOP, serta langkah pengawasan yang akan dilakukan, namun dr. Hari Sapna tidak memberikan keterangan apa pun.

 

Bungkamnya Kepala Dinas Menjadi Sorotan

 

Hingga 24 jam lebih setelah pesan konfirmasi dikirim, tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan, dan tidak ada klarifikasi dari dr. Hari Sapna.

Padahal pesan WhatsApp yang dikirim sudah bercentang dua, menandakan pesan telah masuk dan terbaca di perangkat.

 

Sikap bungkam ini menambah tanda tanya publik, terlebih isu yang dikonfirmasi menyangkut pengelolaan uang retribusi yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat dan wajib dikelola dengan penuh akuntabilitas.

 

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas untuk memberikan klarifikasi kapan pun dibutuhkan, demi keberimbangan pemberitaan dan kepentingan publik.

(Red)

 

Berita Terkait

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?
Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 
TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN
EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus
Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman
Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  
Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:09

EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:55

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02

Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:26

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

Berita Terbaru