Bukan Pipa yang Sepatutnya, Temuan BPK Capai Rp724 Juta: Plh Kadis PUTR Kembali Bungkam

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 01:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara(piv.co.id)

Temuan mencengangkan terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap dua paket pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Batu Bara. Nilai kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp724.078.262,40. Namun hingga saat ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rubi Anto Sari Siboro ST. M.Si yang juga menjabat sebagai kepala dinas Perhubungan belum memberikan penjelasan resmi.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Batu Bara periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, tercatat realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp66,9 miliar atau 97,45% dari pagu anggaran Rp68,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp5,4 miliar dialokasikan untuk pembangunan SPAM oleh Dinas PUTR.

Namun, audit BPK menemukan dua paket pekerjaan bermasalah:

1. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), Broncaptering, dan Sumur Dalam Terlindungi di Desa Kampung Lalang

Dilaksanakan oleh CV. AP dengan nilai kontrak Rp3,57 miliar. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas. Namun, pemeriksaan lapangan pada 17 April 2024 menunjukkan kekurangan volume dan spesifikasi material, termasuk pipa HDPE yang tidak sesuai standar (dipasang PN 10 dan PN 12,5, seharusnya PN 16). Nilai kekurangan mencapai Rp440.919.198,67.

 

2. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Suka Jaya

Dilaksanakan oleh CV. BR dengan nilai kontrak Rp1,83 miliar. Sama seperti proyek sebelumnya, pekerjaan juga dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas. Namun, audit menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pipa dan kekurangan volume sambungan rumah dengan nilai kerugian Rp283.159.063,73.

Total Potensi Kelebihan Pembayaran: Rp724 Juta

 

Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan dalam:

-Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

-Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis

-Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 (Revisi 2)

Mirisnya Hingga kini, Plh Kadis PUTR Rubi Siboro belum memberikan keterangan terkait sejumlah pertanyaan penting:

Baca Juga:  Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

1. Bagaimana penjelasan Dinas PUTR atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp724 juta?

2. Tindakan apa yang sudah diambil untuk menjamin pekerjaan SPAM sesuai kontrak?

3. Bagaimana pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyedia jasa?

4. Langkah apa yang diambil untuk mengatasi temuan pada pekerjaan yang telah dinyatakan selesai dan dibayar lunas?

5. Bagaimana upaya untuk mengejar target kepuasan masyarakat terhadap infrastruktur sebesar 80%, sementara realisasi baru mencapai 68,91%?

6. Apa rencana tindak lanjut agar kejadian serupa tidak terulang?

7. Apakah kelebihan pembayaran telah disetor ke kas daerah? Jika belum, siapa yang bertanggung jawab?

8. Jika telah disetor, kapan dan apa bukti setorannya?

Keanehan dalam Penunjukan PPK

Dalam dokumen kontrak, nama Ahmad Yasir, ST, MT tercantum sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, saat dikonfirmasi, Ahmad Yasir menyatakan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri sebelum proyek tersebut diumumkan di UKPBJ.

“Udah bukan saya lagi di situ, Bang Amin. Saya sudah mengundurkan diri dari Kabid Cipta Karya sebelum pekerjaan itu diumumkan oleh UKPBJ. Jadi, bukan saya lagi PPK-nya,” ujar Ahmad Yasir saat dihubungi.

Saat ditanya mengapa namanya tetap tercantum dalam dokumen kontrak, Yasir menjawab,

 “Iya, itu waktu pengajuan berkas ke UKPBJ. Dalam prosesnya dan sebelum pengumuman saya sudah mundur. Tanyakan ke PU aja, Bang. Setelah mundur, saya tidak mengikuti lagi perkembangan”

Temuan ini memunculkan banyak pertanyaan serius terkait akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur oleh Dinas PUTR Batu Bara. Masyarakat pembayar pajak kini menunggu kejelasan dan tanggung jawab dari pejabat terkait, termasuk tindak lanjut terhadap kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.

 

Catatan Redaksi:

Redaksi masih menunggu jawaban resmi dari Plh Kadis PUTR Rubi Siboro dan pihak terkait lainnya. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dalam edisi selanjutnya bertajuk Kajian Kesalahan Teknik.

(Red)

 

 

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru