EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PIV.CO.ID

BATU BARA — Lebih dari satu tahun berlalu sejak BPK-RI menyampaikan temuan dan rekomendasi pengembalian ke Kas Daerah. Namun hingga akhir Tahun 2025, miliaran rupiah uang rakyat belum juga kembali. Berikut kami uraikan dengan tegas: temuan dari LHP Tahun 2024 dan temuan baru dari LHP Tahun 2025, agar masyarakat dapat melihat dengan jelas apa yang tertunda dan apa yang terus berulang.

(Rabu,12/8/2026)

 

BAGIAN I — TEMUAN DARI LHP TAHUN 2024

LHP BPK-RI Nomor: 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025

Temuan Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024 — Yang Hingga Akhir 2025 Belum Selesai Dikembalikan

BPK telah merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan penyetoran kembali ke Kas Daerah. Namun hingga 31 Desember 2025, yang masih tertunda belum dikembalikan adalah:

//pertama, sisa kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa di sembilan SKPD sebesar Rp3.571.123.952,65;

//kedua, kelebihan pembayaran Belanja Modal pada Dinas PUTR berupa kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp3.941.817.490,52; dan

//ketiga, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume serta mutu pekerjaan Dinas PUTR lainnya sebesar Rp7.157.015.351,84.

Dengan demikian, total uang rakyat yang masih tertahan dan belum dikembalikan mencapai Rp11.645.527.134,81. BPK telah menyarankan agar Bupati menerbitkan surat perintah penagihan segera. Namun, telah berlalu satu tahun, dan uang tersebut belum juga kembali ke Kas Daerah.

 

BAGIAN II — TEMUAN BARU DARI LHP TAHUN 2025

LHP BPK-RI Nomor: 88.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026

Pemantauan Tindak Lanjut s.d. 31 Desember 2025 & Temuan Baru Pemeriksaan TA 2025

Kelemahan yang paling mendasar dan terbukti secara nyata adalah: anggaran pengawasan Pemkab Batu Bara hanya sebesar 0,26 persen dari APBD, padahal ketentuan mewajibkan minimal 0,75 persen. Artinya, anggaran pengawasan yang seharusnya menjadi pelindung uang rakyat justru dipangkas hingga sepertiga dari yang seharusnya tersedia. Maka janganlah heran jika kesalahan terus terulang tanpa ada pihak yang berani menindak dengan tegas.

 

Berikut adalah temuan baru yang terungkap dalam pemeriksaan Tahun 2025:

//Pertama, Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memenuhi ketentuan belanja wajib, meliputi belanja infrastruktur, belanja pegawai, belanja pengawasan, serta alokasi dana desa. Di antara keempat hal tersebut, belanja pengawasan justru menjadi yang paling dalam dipangkas.

//Kedua, kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa kepada instansi vertikal sebesar Rp3.385.142.580,00, yang dilakukan tanpa dasar perjanjian yang sah dan tidak sesuai ketentuan.

//Ketiga, pembayaran gaji petugas kebersihan pada Dinas Perkim-LH melalui pos belanja jasa, yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan, sebesat Rp 465.300.000,00.

//Keempat, realisasi Belanja Makanan dan Minuman serta Belanja Sewa Tenda dan Kursi untuk kegiatan reses DPRD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 582.284.695,00.

//Kelima, pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada tiga perangkat daerah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 107.893.000,00. Yang sangat memprihatinkan: temuanyang sama selalu muncul setiap tahun. Hal ini memunculkan dugaan mendalam bahwa temuan ini seolah-olah menjadi rutinitas tahunan yang dibiarkan terjadi tanpa tindakan apa pun.

//Keenam, realisasi Belanja Barang dan Jasa pada tiga perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 305.098.763,00.

//Ketujuh, pembayaran iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta yang telah meninggal dunia dan bukan penduduk Kabupaten Batu Bara Rp 340.540.200, yang tetap dibayarkan melalui APBD.dan Rp 697.183.200 karena duplikasi penanggung tagihan bantuan dengan pihak lain atau peserta yang bersangkutan atas jenis peserta selain PBPU dan BP Pemerintah Daerah dan total Rp1.037.723.400

//Kedelapan, kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada tiga belas SKPD sebesar Rp1.050.216.600,00. Sebagian telah disetorkan kembali sebesar Rp1.024.116.400,00, namun masih tersisa sebesar Rp 26.100.200,00 atas nama Sdr.IF yang hingga kini belum juga dikembalikan.

//Kesembilan, kekurangan volume atas dua belas paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan RSUD H. OK Arya Zulkarnain, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 139.110.578,42. Sebagian telah ditindaklanjuti sebesar Rp22.839.790,70, sehingga tersisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 116.270.787,72.

Baca Juga:  Ciptakan Kamseltibcarlantas yang Kondusif Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Lalin

//Kesepuluh, kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi atas dua belas paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUTR, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 716.447.727,74. Sebagian telah disetorkan sebesar Rp 52.450.000,00, sehingga tersisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 663.997.727,74.

 

SERUAN KEPADA BUPATI: WUJUDKAN “BAHAGIA” DENGAN TATA KELOLA YANG BENAR

Kabupaten Batu Bara memiliki tagline yang sangat indah: “BAHAGIA”. Dan program unggulan yang penuh harapan:

“BERLAYAR”. Namun apa makna indah kata “Bahagia” dan semangat kata “Berlayar”, jika kapal pemerintahan sendiri masih bocor di bagian yang paling mendasar — pengelolaan keuangan dan pengawasan?

 

Jika Bapak Bupati sungguh-sungguh ingin mewujudkan rakyat Batu Bara yang “Bahagia”, maka mulailah dengan menyelamatkan uang rakyat yang miliaran rupiahnya masih tertahan. Jika Bapak sungguh ingin program “Berlayar” berjalan lurus menuju tujuan, maka kapal pemerintahan tidak boleh dikemudikan oleh para pelaksana tugas yang tak merasa memegang kendali penuh.

 

Kami meminta Bupati untuk segera mengambil langkah tegas:

Pertama, penuhi anggaran pengawasan minimal 0,75 persen sebagaimana diwajibkan aturan. Jangan memangkas mata pengawasan, karena tanpa pengawasan yang kuat, tak ada satupun program yang bisa berjalan lurus. Anggaran pengawasan bukan pemborosan, melainkan investasi agar setiap rupiah APBD sampai ke tangan rakyat.

Kedua, tetapkan kepala perangkat daerah dan Sekretaris Daerah secara definitif, bukan sekadar pelaksana tugas. Jabatan pelaksana tugas menciptakan ketidaktegasan tanggung jawab. Tak ada yang berani menandatangani penagihan, tak ada yang berani mengambil keputusan tegas. Bagaimana mungkin kapal bisa berlayar dengan gagah, jika nahkodanya hanya “pelaksana tugas” yang takut salah dan takut bertanggung jawab?

Ketiga, perintahkan penagihan dan penyetoran seluruh kelebihan pembayaran yang tertunda tanpa pengecualian. Jangan biarkan satupun nama terlindungi. Setiap rupiah yang kembali ke Kas Daerah adalah langkah nyata menuju rakyat yang sejahtera.

Keempat, lindungi kebebasan informasi dan jangan bungkam awak media. Yang bertanya bukan musuh rakyat. Yang menyembunyikan kebenaranlah yang merugikan rakyat. Jika “Bahagia” adalah tujuan, maka keterbukaan adalah jalan menuju ke sana.

“Bahagia” tak akan terwujud hanya dari kata-kata yang indah. “Berlayar” tak akan sampai ke tujuan jika kemudi dipegang ragu-ragu dan pengawasan dipangkas habis.

Tegaskan jabatan, pulihkan anggaran pengawasan, tarik kembali uang rakyat, dan biarkan cahaya kebenaran bersih menyinari setiap sudut pemerintahan. Itulah jalan sejati menuju Batu Bara yang Bahagia dan Berlayar menuju kemajuan.

 

PERTANYAAN RAKYAT YANG TAK BOLEH DIABAIKAN

Dua laporan BPK dalam dua tahun berturut-turut menyampaikan hal yang sama: uang rakyat dibayarkan berlebih, disalurkan melalui jalur yang keliru, dan belum dikembalikan. Sementara itu, masyarakat melihat kenyataan yang sangat menyedihkan: mayoritas Kepala Perangkat Daerah dan bahkan Sekretaris Daerah sekadar Pejabat Pelaksana Tugas. Tak ada yang merasa sepenuhnya bertanggung jawab, tak ada yang berani mengambil keputusan tegas. Seolah-olah semua hanya menunggu jabatan diganti, sehingga tak ada yang berani menagih uang rakyat yang tertahan tersebut.

Dan yang paling menyakitkan hati: ketika awak media menyampaikan temuan-temuan ini dengan penuh tanggung jawab, bukannya diperoleh penjelasan yang terbuka dan jujur, justru pihak berwenang sibuk memblokir, membungkam, dan menghalangi informasi kepada masyarakat.

Rp11,6 miliar lebih dari temuan tahun lalu belum kembali ke Kas Daerah. Temuan baru bermiliaran rupiah pun muncul lagi. Apakah karena semua jabatan hanya dijabat pelaksana tugas, sehingga tak ada yang berani memikul tanggung jawab? Dan mengapa pihak yang bertanya justru dibungkam? Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan dari rakyat?

AMIN Redaksi PIV.CO.ID

“Menyuarakan Kebenaran — Mengawal Uang Rakyat”

 

 

 

Berita Terkait

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru