Rekomendasi BPK Mangkrak, Kadis PUTR Asahan Bungkam Soal Kelebihan Bayar Proyek Miliaran

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"a45ffbc749ba4432ac60935bdfdc1561","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

 

Asahan | piv.co.id – Redaksi piv.co.id b melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, MH, pada Rabu (2/10/2025) pukul 14.35 WIB. Konfirmasi ini menyoroti hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 45.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

 

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan masih adanya kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek yang dikelola Dinas PUTR Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023. Temuan itu mencakup lima paket pekerjaan jalan dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.096.966.551,90, dan dua paket pekerjaan gedung/bangunan dengan nilai lebih besar lagi, mencapai Rp1.517.564.590,64.

 

Lima Paket Pekerjaan Jalan yang Bermasalah:

 

1. Peningkatan Ruas Jalan Pasar I Rawang – Silo Lama, Kec. Rawang Panca Arga

Penyedia: PT MAS

Kontrak: Nomor 221.6/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Mei 2023

Nilai kontrak: Rp11.425.000.000,00

 

2. Pekerjaan jalan

Penyedia: CV ZKP

Kontrak: Nomor 221.4/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Mei 2023

Nilai kontrak: Rp7.107.987.307,29

 

3. Pekerjaan jalan

Penyedia: CV BJ

Kontrak: Nomor 187.5/SPK/PPKBKP/DPUTR-AS/2023 tanggal 24 Agustus 2023

Nilai kontrak: Rp989.894.369,31

 

4. Pekerjaan jalan

Penyedia: PT MAS

Kontrak: Nomor 261.8/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 23 Mei 2023

Nilai kontrak: Rp9.049.207.603,58

 

5. Pekerjaan jalan

Penyedia: CV KBP

Kontrak: Nomor 261.7/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 23 Mei 2023

Nilai kontrak: Rp8.709.309.665,91

 

Dua Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan:

Baca Juga:  Pimpin Langsung Sidang TPP, Kalapas Labuhan Ruku : Saya Pastikan Pelayanan Hak Integrasi Tidak Dipungut Biaya

 

1. Pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran

Penyedia: PT ICG

Kontrak: Nomor 34/SP/PPKPPPPBG/APBD/2023 tanggal 5 Mei 2023

Nilai kontrak: Rp19.940.100.000,00

 

2. Pekerjaan Rehab Aula Melati Kantor Bupati Asahan

Penyedia: CV MRK

Kontrak: Nomor 181/SP/PPK-PPPPBG/APBD/2023 tanggal 10 Oktober 2023

Nilai kontrak: Rp1.995.100.000,00

 

Bungkamnya Kadis PUTR

 

Meski konfirmasi resmi telah disampaikan dengan menyertakan pertanyaan mendasar—mulai dari alasan rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti, langkah konkret penyelesaian, hingga mekanisme pertanggungjawaban kerugian daerah namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan oleh Kepala Dinas PUTR Asahan.

 

Padahal, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas rekomendasi BPK adalah kewajiban pemerintah daerah bersama DPRD. Sikap diam Kadis PUTR ini kian menimbulkan kecurigaan publik: apakah temuan BPK senilai miliaran rupiah ini sengaja dibiarkan mangkrak?

 

Sorotan Khusus Menara Masjid Agung

 

Dari keseluruhan temuan, sorotan paling tajam tertuju pada proyek Pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran senilai hampir Rp20 miliar. Proyek yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan masyarakat Asahan justru masuk dalam daftar temuan BPK dengan indikasi kelebihan pembayaran.

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi bagaimana proyek bernilai jumbo untuk sarana keagamaan bisa terjerat temuan BPK, dan mengapa hingga lebih dari satu tahun rekomendasi tersebut belum juga diselesaikan

Bersambung….

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru