CSR Batu Bara: Antara Koreksi Kebijakan dan Risiko Pengulangan Kesalahan

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"fa4fd063d1fc46969036d7a7f2dfc8cc","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

Batubara |piv.co.id-

Oleh: Amin – Owner PIV.CO.ID

Ranperda CSR seharusnya menjadi momentum koreksi total atas kekacauan tata kelola CSR selama lima tahun terakhir, bukan sekadar jalan pintas untuk mengejar legitimasi formal. Jika Peraturan Daerah disahkan tanpa pembenahan substansi dan transparansi, maka yang terjadi bukan perbaikan kebijakan, melainkan penguatan problem lama dalam bingkai hukum yang lebih tinggi dan lebih sulit dikoreksi.

Dalam konteks ini, publik wajar mengajukan pertanyaan yang sah dan rasional kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Batu Bara: apakah Ranperda CSR ini benar-benar disusun untuk kepentingan masyarakat, atau lebih sebagai upaya administratif untuk merapikan kebijakan yang sejak awal bermasalah?

 

“Batu Bara Bahagia” dan Keharusan Kehati-hatian

 

Di bawah kepemimpinan Baharuddin Siagian dengan visi “Batu Bara Bahagia”, ekspektasi publik terhadap arah kebijakan tentu tinggi. Sebagai pemerintahan yang secara usia masih Balita, kehati-hatian, keterbukaan, dan evaluasi menyeluruh semestinya menjadi fondasi utama dalam menyusun regulasi strategis seperti CSR.

Namun, dorongan kuat agar Ranperda CSR segera dibahas dan disahkan—bahkan ditargetkan pada Januari 2026—menimbulkan kesan terburu-buru. Kesan ini semakin menguat karena hingga kini evaluasi terbuka atas pelaksanaan Perbup 104 Tahun 2020 belum disampaikan secara utuh kepada publik, baik dalam bentuk rekapitulasi dana, kejelasan pengelola, maupun laporan pertanggungjawaban.

 

Dalam perspektif kebijakan publik, langkah cepat tanpa basis evaluasi menyeluruh berisiko menimbulkan regulatory lock-in, yakni kondisi ketika kesalahan lama justru terkunci secara permanen melalui regulasi baru.

 

Ranperda CSR Tanpa Audit: Risiko Normalisasi Kekacauan

 

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tunas Muda Gemkara (TMG), Komisi IV DPRD, dan Panitia Khusus Ranperda CSR sejatinya telah membuka ruang klarifikasi. Namun ketika permintaan yang sangat mendasar—rekapitulasi penerimaan dan penyaluran CSR, identitas Forum TJSLP, serta laporan pertanggungjawaban—belum memperoleh jawaban yang jelas, maka publik berhak bersikap kritis.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi , Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Mengajukan Ranperda CSR dalam kondisi tersebut bukan hanya persoalan prosedural, tetapi menyentuh aspek etika pemerintahan. Regulasi seharusnya lahir untuk memperbaiki praktik, bukan untuk mendahului klarifikasi atas praktik yang dipertanyakan.

Tanpa audit dan pembukaan data lima tahun terakhir, Ranperda CSR berpotensi menjadi legalisasi administratif atas tata kelola yang belum dinyatakan sehat. Ini bukan tuduhan, melainkan risiko kebijakan yang nyata jika prinsip transparansi diabaikan.

 

CSR dan Bahaya Reduksi Makna Sosial

 

CSR pada dasarnya adalah komitmen sosial korporasi yang dijalankan dengan prinsip kepatutan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Ketika CSR diatur secara ketat tanpa kejelasan pengelolaan dan pertanggungjawaban, ia berisiko tereduksi menjadi kewajiban administratif semata—bahkan dipersepsikan publik sebagai kebijakan yang lebih dekat pada pendekatan fiskal daripada sosial.

Jika hal ini terjadi, maka tujuan luhur CSR untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat justru terpinggirkan oleh persoalan tata kelola.

 

Penutup: Kebahagiaan Publik Lahir dari Transparansi

 

“Batu Bara Bahagia” tidak dibangun oleh kecepatan palu regulasi, melainkan oleh keberanian membuka data, menjawab pertanyaan publik, dan memperbaiki kebijakan secara jujur. Ranperda CSR masih memiliki peluang untuk menjadi instrumen pembenahan, asalkan disusun berdasarkan evaluasi objektif atas Perbup 104 Tahun 2020, bukan sebagai respons tergesa terhadap tekanan waktu.

Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Batu Bara masih berada di persimpangan penting:

memilih transparansi sebagai fondasi kebijakan, atau membiarkan persoalan lama berlanjut dalam bentuk baru yang lebih formal.

Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi kejujuran dan akuntabilitas. Di situlah sesungguhnya makna kebahagiaan dalam tata kelola pemerintahan.

Amin

Owner PIV.CO.ID

(Red)

Berita Terkait

Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru
Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan dan Petugas
Remisi Nyepi di Lapas Labuhan Ruku: Dua Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Kecurian di RS Hermina Medan, Humas Rumah Sakit Bungkam  
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan
Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:58

Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:24

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:16

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan dan Petugas

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:19

Remisi Nyepi di Lapas Labuhan Ruku: Dua Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:04

Kecurian di RS Hermina Medan, Humas Rumah Sakit Bungkam  

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:53

Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:02

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:55

Sugiat Santoso Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Program MBG, Dukung Pendirian Politeknik di Batu Bara

Berita Terbaru