Dinas PUTR Asahan Bungkam Terkait Temuan BPK Soal Kesalahan Penganggaran Rp4,5 Miliar

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 06:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan|piv.co.id–

Upaya konfirmasi yang dilakukan media PIV.co.id kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH., MH, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kesalahan penganggaran pada Tahun Anggaran 2023 hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

 

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023, BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan total nilai Rp5.909.323.373,50.

Dari jumlah tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Asahan tercatat menyumbang porsi terbesar yakni Rp4.531.243.581,00.

 

BPK menilai belanja tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal, karena digunakan untuk menambah nilai Aset Tetap Pemerintah Daerah, seperti pekerjaan konstruksi jalan dan pembangunan gedung milik pemerintah, bukan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga.

 

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, PIV.co.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUTR pada awal pekan lalu.

Namun hingga lebih dari enam hari berlalu, tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari pihak dinas terkait dasar penganggaran maupun langkah tindak lanjut atas temuan tersebut.

Baca Juga:  OPINI: Speak Up Wakil Rakyat "Melawan Judi dan Narkoba di Batu Bara"

 

Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari prinsip good governance yang wajib dijalankan oleh setiap institusi pemerintah.

Ketiadaan jawaban justru dapat menimbulkan kesan bahwa Dinas PUTR memilih bungkam di tengah sorotan publik terhadap penggunaan anggaran yang cukup signifikan.

 

Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban untuk membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara.

 

Media ini tetap berkomitmen untuk memberikan ruang klarifikasi secara proporsional kepada pihak Dinas PUTR Kabupaten Asahan, sebagai bagian dari pemberitaan yang objektif dan berimbang.

Apabila dalam waktu dekat pihak terkait memberikan tanggapan resmi, PIV.co.id akan memuat klarifikasi tersebut sebagaimana mestinya.

(Red)

 

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  
Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:05

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:25

64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Berita Terbaru