Prof. Sutan Nasomal SH MH Tegaskan Penyerangan Wartawan Langgar Prinsip Dasar Demokrasi

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tengah|piv.co.id— 18 Oktober 2025

Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa penyerangan terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers.

 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum yang menjamin kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

 

 “Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip dasar demokrasi. Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

 

Ia menambahkan, negara juga harus memastikan pemulihan psikologis bagi anak-anak korban serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

 

 “Kejadian ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan kepada kebenaran serta keadilan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal SH MHmeminta Kapolda Aceh untuk segera memerintahkan Kapolres Aceh Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

 

 “Kalau memang terbukti ada saksi penganiayaan, maka harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis. Apalagi pelakunya adalah aparat sipil yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bertindak brutal menganiaya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai melalui sambungan telepon di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (18/10/2025).

 

Prof. Sutan Nasomal SH MHjuga mengingatkan pentingnya transparansi proses hukum dan perlindungan bagi keluarga korban, agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. Negara, katanya, harus hadir untuk memastikan setiap warga—terutama insan pers—mendapatkan rasa aman dalam menjalankan profesinya.

 

Kronologi Kejadian

 

Telah terjadi insiden penyerangan terhadap kediaman seorang wartawan media lokal di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal : Indonesia Bocor Negara Ribuan Triliyun Dari Pertambangan dan Kerusakan Alam

 

Pelaku penyerangan diduga merupakan seorang Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A. Aksi tersebut terjadi di rumah wartawan yang bersangkutan dan menimbulkan trauma psikologis terhadap empat anak korban yang berada di lokasi kejadian.

 

Keempat anak yang mengalami trauma adalah:

 

1. Muhamad Alfarezi (3,5 tahun)

2. Ahmad Yuda (7 tahun)

3. Diandra Alfirian (11 tahun)

4. Suci Anastasya Futri (14 tahun)

 

Pasca peristiwa tersebut, anak-anak korban mengalami gangguan psikologis berupa ketakutan, sulit tidur, dan kecemasan berlebih terhadap keselamatan orang tua mereka.

 

 “Kami sangat khawatir dengan kondisi anak-anak. Mereka ketakutan dan tidak bisa tenang setiap kali mendengar suara keras. Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini seadil-adilnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

 

Pihak keluarga berharap agar lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta lembaga psikologi sosial, dapat segera memberikan pendampingan trauma healing bagi anak-anak tersebut.

 

Respons Organisasi Wartawan

 

Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari kalangan pers di Aceh Tengah. Sejumlah organisasi wartawan menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mencederai kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi di daerah.

 

 “Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindak pelaku dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban,” tegas salah satu perwakilan organisasi wartawan lokal.

 

Pihak kepolisian diharapkan melakukan penyidikan secara transparan dan profesional, serta memastikan keselamatan keluarga korban dari potensi ancaman lanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

 

Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

📞 +62 877-1902-1960

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?
Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 
TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN
EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus
Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman
Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  
Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:09

EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:55

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02

Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:26

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

Berita Terbaru