Kesalahan Penganggaran Belanja Modal 1,3 M : Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Ketua Tapd Bungkam

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"91f2225e34bc481fb09f0e9afec5440b","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

 

Batu Bara(piv.co.id)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan kesalahan penganggaran Belanja Modal pada Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara. Kesalahan penganggaran tersebut terkait dengan Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan.(23/7/2025)

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp35.397.808.999,00 dengan realisasi sebesar Rp34.376.773.364,00 atau 97,12% dari anggaran. Namun, terdapat Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang dianggarkan dan direalisasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah swasta dengan nilai total sebesar Rp1.378.015.683,00.

 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, belanja modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset Tetap dan aset lainnya dan digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah. Dengan demikian, pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah swasta tidak memenuhi kriteria sebagai belanja modal, karena hasilnya tidak digunakan secara langsung dalam operasional pemerintah daerah. Pengeluaran tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah.

 

PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua TAPD dikonfirmasi terkait dengan kesalahan penganggaran tersebut, namun keduanya tidak memberikan jawaban.

 

Masyarakat berharap agar PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua TAPD dapat memberikan jawaban yang transparan dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kasus ini. Keterlambatan dalam menindaklanjuti temuan BPK-RI menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran di Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara.

 

Pertanyaan yang belum dijawab oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan meliputi:

1. Bagaimana Pak Kadis menjelaskan kesalahan penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang ditemukan dalam LHP BPK-RI Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025?

2. Apa alasan di balik keputusan untuk menganggarkan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah swasta sebagai Belanja Modal, bukan Belanja Hibah?

Baca Juga:  Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat

3. Apa langkah-langkah yang akan Anda ambil untuk memastikan bahwa kesalahan penganggaran serupa tidak terjadi di masa depan, dan bagaimana Anda akan meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di Dinas Pendidikan?

4. Bagaimana Anda akan menindaklanjuti pernyataan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD yang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan?

5. Apa rencana aksi konkret yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran di Dinas Pendidikan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran?

 

Pertanyaan yang belum dijawab oleh Ketua TAPD meliputi:

1. Bagaimana Buk Sekda yang sekaligus selaku Ketua TAPD menjelaskan kesalahan penganggaran Belanja Modal yang ditemukan dalam LHP BPK-RI Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, dan apa yang menyebabkan TAPD tidak mengevaluasi usulan anggaran belanja untuk pembelian peralatan yang diberikan kepada sekolah swasta dan belanja untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi bangunan sekolah swasta?

2. Apa langkah-langkah yang Anda ambil untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran Belanja Modal di Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023?

3. Bagaimana Anda menanggapi pernyataan Anda sendiri yang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan? Apa rencana aksi konkret yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Kabupaten Batu Bara?

4. Bagaimana Anda akan memastikan bahwa kesalahan penganggaran serupa tidak terjadi di masa depan, dan apa langkah-langkah pencegahan yang akan Anda ambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran?

(Am/Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru