Kesalahan Penganggaran Belanja Modal 1,3 M : Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Ketua Tapd Bungkam

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"91f2225e34bc481fb09f0e9afec5440b","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

 

Batu Bara(piv.co.id)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan kesalahan penganggaran Belanja Modal pada Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara. Kesalahan penganggaran tersebut terkait dengan Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan.(23/7/2025)

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp35.397.808.999,00 dengan realisasi sebesar Rp34.376.773.364,00 atau 97,12% dari anggaran. Namun, terdapat Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang dianggarkan dan direalisasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah swasta dengan nilai total sebesar Rp1.378.015.683,00.

 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, belanja modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset Tetap dan aset lainnya dan digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah. Dengan demikian, pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah swasta tidak memenuhi kriteria sebagai belanja modal, karena hasilnya tidak digunakan secara langsung dalam operasional pemerintah daerah. Pengeluaran tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah.

 

PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua TAPD dikonfirmasi terkait dengan kesalahan penganggaran tersebut, namun keduanya tidak memberikan jawaban.

 

Masyarakat berharap agar PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua TAPD dapat memberikan jawaban yang transparan dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kasus ini. Keterlambatan dalam menindaklanjuti temuan BPK-RI menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran di Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara.

 

Pertanyaan yang belum dijawab oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan meliputi:

1. Bagaimana Pak Kadis menjelaskan kesalahan penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang ditemukan dalam LHP BPK-RI Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025?

2. Apa alasan di balik keputusan untuk menganggarkan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah swasta sebagai Belanja Modal, bukan Belanja Hibah?

Baca Juga:  Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Patroli untuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas

3. Apa langkah-langkah yang akan Anda ambil untuk memastikan bahwa kesalahan penganggaran serupa tidak terjadi di masa depan, dan bagaimana Anda akan meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di Dinas Pendidikan?

4. Bagaimana Anda akan menindaklanjuti pernyataan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD yang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan?

5. Apa rencana aksi konkret yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran di Dinas Pendidikan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran?

 

Pertanyaan yang belum dijawab oleh Ketua TAPD meliputi:

1. Bagaimana Buk Sekda yang sekaligus selaku Ketua TAPD menjelaskan kesalahan penganggaran Belanja Modal yang ditemukan dalam LHP BPK-RI Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, dan apa yang menyebabkan TAPD tidak mengevaluasi usulan anggaran belanja untuk pembelian peralatan yang diberikan kepada sekolah swasta dan belanja untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi bangunan sekolah swasta?

2. Apa langkah-langkah yang Anda ambil untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran Belanja Modal di Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023?

3. Bagaimana Anda menanggapi pernyataan Anda sendiri yang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan? Apa rencana aksi konkret yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Kabupaten Batu Bara?

4. Bagaimana Anda akan memastikan bahwa kesalahan penganggaran serupa tidak terjadi di masa depan, dan apa langkah-langkah pencegahan yang akan Anda ambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran?

(Am/Red)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  
Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:05

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:25

64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Berita Terbaru