Wakil Bupati Sampaikan Nota Ranperda Penyelenggaraan SPAM, Tegaskan Air sebagai Hak Dasar Masyarakat

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batubara|piv.co.id—

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Selasa (18/11/2025). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Rodial, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara yang diwakili Kabag Risalah dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si, seluruh Anggota DPRD Batu Bara, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menyebut, penyediaan air bersih adalah amanat konstitusi dan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

 

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),” ujar Wakil Bupati.

 

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Lebih lanjut, Syafrizal menilai bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan SPAM menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan tata kelola air minum berjalan lebih efektif, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Batu Bara.

 

“Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memperjelas peran setiap pemangku kepentingan, meningkatkan kepastian regulasi, dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik. Masyarakat berhak mendapatkan ketersediaan air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.

 

Rapat Paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku, demi memperkuat pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru