Sekda Samosir Bungkam Soal Aset Rp1,6 Triliun

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir |piv.co.id-Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi PIV.co.id dan ClassioTV.id kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, tidak mendapat jawaban. Pesan konfirmasi resmi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak kunjung direspons oleh Sekda.

 

Padahal, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, BPK-RI menegaskan bahwa penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemkab Samosir belum tertib. Neraca per 31 Desember 2023 menyajikan saldo Aset Tetap sebesar Rp1,606 triliun, meningkat Rp34,1 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Pertanyaan Publik yang Tak Dijawab Sekda

Dalam konfirmasi resmi, redaksi menanyakan empat hal pokok kepada Sekda:

1. Apa alasan mendasar sehingga penatausahaan dan pengamanan aset tetap senilai lebih dari Rp1,6 triliun masih belum tertib sebagaimana menjadi catatan BPK-RI?

2. Langkah strategis apa yang akan ditempuh Pemkab Samosir untuk menindaklanjuti temuan BPK-RI agar pengelolaan aset lebih akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan?

3. Bagaimana jaminan Pemkab Samosir kepada publik agar aset daerah tidak hilang, tidak disalahgunakan, dan benar-benar tercatat serta terlindungi secara hukum?

4. Apakah Sekda siap menyatakan secara terbuka kepada masyarakat bahwa seluruh temuan BPK-RI akan ditindaklanjuti secara serius tanpa pengecualian?

Namun, keempat pertanyaan itu tidak mendapat klarifikasi maupun pernyataan resmi dari Sekda.

 

Kajian Hukum: Keterbukaan Informasi Adalah Hak Publik

 

Sikap bungkam Sekda bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan:

Pasal 3 huruf b: Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Pasal 52: Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Baca Juga:  SMK Negeri 1 Talawi Raih 12 Prestasi di Ajang Perkemahan Giat Terampil Penggalang Penegak II

 

Selain itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda memiliki peran vital sebagai koordinator penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Diamnya Sekda atas pertanyaan publik dapat dipandang sebagai pengabaian prinsip good governance, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas.

 

Etika Publik: Sekda Digaji dari Uang Rakyat

 

Dari perspektif etika publik, sikap bungkam pejabat publik—khususnya Sekda—menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap masyarakat. Perlu diingat, seluruh aparatur sipil negara, termasuk Sekda, digaji dari pajak yang dibayarkan rakyat. Karena itu, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat.

 

Risiko Hukum Jika Aset Daerah Tak Tertib

 

Temuan BPK-RI menunjukkan aset tetap Pemkab Samosir terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan dan jaringan, serta konstruksi dalam pengerjaan, dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun. Namun, lemahnya penatausahaan dapat membuka peluang hilangnya aset, tumpang tindih kepemilikan, hingga penyalahgunaan.

 

Jika hal itu tidak segera ditindaklanjuti, maka Pemkab Samosir berisiko melanggar rekomendasi BPK. Bahkan, potensi penyalahgunaan aset bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Kesimpulan:

Diamnya Sekda Samosir atas pertanyaan publik mengenai aset Rp1,6 triliun tidak hanya soal etika komunikasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Publik berhak atas jawaban yang jelas. Bungkamnya pejabat publik sama dengan menutup akses rakyat terhadap hak informasi yang dijamin undang-undang.

 

Bersambung…

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru