Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 15:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara (piv.co.id)

Polres Batu Bara telah menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial U, yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.

Kronologi Kekerasan terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Dusun VII Desa Kwala Sikasim Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara. Korban, Aminah, melaporkan bahwa suaminya, U, melakukan penganiayaan terhadap dirinya setelah terjadi pertengkaran mulut. U diduga memukul kaki dan mencekik leher Aminah, sehingga Aminah mengalami luka memar pada kaki dan luka gores pada leher.

Penangkapan tersangka U didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/138/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 29 April 2025. U diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf (a) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Saat ini, U sendiri telah diamankan oleh Polres Batu Bara dan sedang menjalani proses hukum. Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kalapas Labuhan Ruku Beri Arahan kepada Warga Binaan Perempuan

Polres Batu Bara mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Selanjutnya Polres Batu Bara akan melengkapi mindik dan mengirim berkas ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan serius dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Am/Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru