PKS Menyetujui RPJMD 2025-2029 Dengan Empat Catatan Penting

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara(piv.co.id)

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2029.(22/7/2025 )

Rapat ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, KAPOLRES Kabupaten Batu Bara, DANDIM 0208 Asahan, DANYON 126 Kala Cakti Kisaran, DANLANAL Tanjung Balai Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Lima Puluh, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Para Asisten Sekretaris Daerah beserta Para Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Tokoh perempuan di Kabupaten Batu Bara, serta Segenap Jajaran Media Massa dan Jurnalistik.

Dalam Pendapat Akhirnya, Fraksi PKS menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pendapatnya. Mereka juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT dan memberikan sholawat serta salam kepada Rasulullah Muhammad SAW.

Fraksi PKS menyampaikan empat poin penting dalam Pendapat Akhirnya.

Pertama, mereka sepakat dengan poin-poin masukan dan saran yang dituangkan oleh Pansus RPJMD Tahun 2025-2029 dalam laporannya. Mereka menekankan pentingnya menimbang dengan bijak dan matang antara kebutuhan untuk menunaikan janji politik dengan kondisi keuangan daerah.

Kedua, Fraksi PKS mendorong agar Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara fokus dalam menterjemahkan 7 Misi Pembangunan Kabupaten Batu Bara menjadi rangkaian Program Kerja yang diserap oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka berharap setiap OPD dapat memahami secara utuh 7 Misi Pembangunan ini, sehingga setiap rupiah Anggaran Daerah yang dibelanjakan dapat memperoleh feedback maksimal serta tepat guna dan tepat sasaran.

Baca Juga:  "REMON" Sapi Milik Bhabinkamtibmas Terpilih Sebagai Hewan Korban Presiden Prabowo

Ketiga, Fraksi PKS berharap Pemerintah Daerah dapat menyerap dan mengakomodir setiap aspirasi, keluhan, aduan, dan masalah Masyarakat Batu Bara yang disampaikan melalui Lembaga maupun masing-masing Anggota DPRD Batu Bara. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara Eksekutif dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan.

Terakhir, Fraksi PKS menguatkan catatan dari Pansus kepada Bupati Batu Bara untuk segera menyampaikan Nota KUA-PPAS PAPBD 2025 kepada DPRD Kabupaten Batu Bara agar segera dilakukan pembahasan sebagai tindak lanjut dari penyesuaian Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara.

Meskipun dengan empat catatan penting tersebut, Fraksi PKS secara umum menyetujui dan menyepakati Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2029 dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis perangkat daerah, serta menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Rapat Paripurna ini menjadi momen penting dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Batu Bara, yang diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.

(Am/Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru