Penuhi Kebutuhan WBP, Lapas Labuhan Ruku Bagikan Perlengkapan Mandi dan Cuci Pakaian

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 11:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batubara |piv.co.id – Dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku membagikan perlengkapan mandi dan cuci pakaian, Rabu(25/9). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan para warga binaan

 

Pembagian perlengkapan ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, didampingi Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) serta staf lainnya. Adapun perlengkapan yang diberikan meliputi sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, dan kebutuhan kebersihan pribadi lainnya.

 

Kalapas Soetopo Berutu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembagian perlengkapan mandi dan cuci pakaian ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak dasar WBP yang wajib dipenuhi. “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kesehatan dan kebersihan warga binaan, karena lingkungan yang bersih akan mendukung terciptanya suasana yang sehat dan kondusif di dalam lapas,” ujarnya.

 

Baca Juga:  Prof. Dr. Sutan Nasomall Minta Dewan Pers & Kapolri Buka Posko Laporan Wartawan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, tidak hanya dalam hal pembinaan, tetapi juga pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Menurutnya, hal ini selaras dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar warga binaan.

 

Kegiatan ini pun disambut baik oleh para warga binaan yang merasa terbantu dengan adanya pembagian perlengkapan tersebut. Dengan adanya perhatian dari pihak lapas, diharapkan warga binaan semakin terjaga kesehatannya sehingga dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan lebih produktif selama menjalani masa pidana.

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru