Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Program KB 2022: Kejaksaan Negeri Batu Bara Lanjutkan Pengembangan Kasus dan Pantau Potensi Keterlibatan Pihak Lain

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara|piv.co.id-

Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana Bantuan Transfer Terpadu (BTT) untuk Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Tersangka E (47 tahun), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dan tersangka DS (43 tahun) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan pada hari Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang memadai.

 

Pagu anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah pekerjaan dalam program tersebut mencapai Rp5.170.215.770,-. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan daerah sebesar Rp1.158.081.211,-.

 

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026, keduanya tanggal 19 Februari 2026. Selanjutnya, kedua tersangka telah ditempatkan dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal penetapan hingga 10 Maret 2026.

Baca Juga:  17 Betor “Tertimbun di Gudang” Aset Rusak Berat Dicatat Baik, Publik Pertanyakan Integritas Tata Kelola DLH Asahan

 

Saat di konfirmasi terkait Penahanan Kepala Dinas ,Kasintel Kejaksaan Negeri Batu Bara Oppon Beslin Sirgar, S.H., M.H., dijelaskan bahwa langkah penetapan dan penahanan ini merupakan pengembangan atas perkara terkait Dana BTT yang sebelumnya telah masuk ke tahap persidangan.

 

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini, sehingga penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi dan hubungan yang mungkin terkait dengan kasus korupsi ini,” ujarnya.

 

Selain melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang komprehensif, Kejaksaan Negeri Batu Bara juga akan melakukan upaya maksimal untuk memulihkan kerugian daerah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui permohonan pengembalian kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi kepada pengadilan.

(Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00

Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54

Soal Rp 20 Miliar, Nasrul Dan Hardiman “BISU”  

Berita Terbaru