Minta Dirkrimsus Polda Sumut Periksa Kadis PUTR Asahan: Tiga Kali Dikonfirmasi, Tetap Bungkam

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ASAHAN | piv.co.id —

Prinsip keterbukaan informasi publik kembali diuji. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, MH, hingga kini belum memberikan tanggapan atas serangkaian permintaan konfirmasi resmi dari redaksi piv.co.id dan tabloidpolmaspoldasu.id terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kegiatan proyek infrastruktur di lingkungannya.

 

Sejak 29 September 2025, redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi pertama mengenai hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024. Dalam laporan bernomor 45.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 itu, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp2,86 miliar akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada tujuh paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tertanggal 29 September 2025 tidak mendapat jawaban.

 

Konfirmasi Kedua, Tetap Sunyi

Upaya klarifikasi berikutnya dilakukan pada 2 Oktober 2025, dengan menyertakan rincian dua kategori pekerjaan yang disorot BPK.

Antara lain lima paket pekerjaan jalan senilai Rp1,09 miliar dan dua pekerjaan gedung serta bangunan senilai Rp1,51 miliar, termasuk proyek pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran dan rehab Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

 

Surat konfirmasi itu kembali dikirim secara resmi ke alamat dan nomor kontak Dinas PUTR Asahan.

Namun lagi-lagi, tidak ada respons, baik secara tertulis maupun lisan dari pejabat terkait.

 

Konfirmasi Ketiga: Soal Menara Masjid, Tetap Bungkam

Redaksi kembali mengajukan konfirmasi ketiga pada 7 Oktober 2025, menyoroti LHP BPK Nomor 41.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 16 Mei 2024, yang mengungkap dugaan ketidaksesuaian mutu beton, kekurangan volume pembesian, dan kesalahan bekisting dalam pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran.

 

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Evaluasi MBG Atau Stopp Agar Tidak Ada Lagi Korban Massal

Temuan itu bahkan menimbulkan potensi indikasi kerugian daerah mencapai Rp1,61 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama Inspektorat, PPK, Konsultan, dan Penyedia pada 7 Februari 2024.

 

Namun hingga tiga kali permintaan konfirmasi dikirim secara resmi, Kepala Dinas PUTR Asahan tidak kunjung memberikan tanggapan.

 

Transparansi Publik Dipertanyakan

Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya publik. Padahal, pejabat publik berkewajiban menjawab pertanyaan yang menyangkut pengelolaan keuangan negara, terlebih ketika hasil pemeriksaan BPK telah menjadi dokumen resmi negara.

 

Menurut pengamat kebijakan publik, diamnya pejabat ketika dimintai klarifikasi bukan sekadar soal etika komunikasi, melainkan juga indikasi lemahnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Redaksi Desak Dirkrimsus Polda Sumut Turun Tangan

Atas berulangnya ketertutupan informasi dan potensi kerugian keuangan daerah sebagaimana diungkap BPK, redaksi piv.co.id bersama tabloidpolmaspoldasu.id menyampaikan permintaan resmi agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut memeriksa dan menelusuri tindak lanjut hasil temuan BPK tersebut.

 

Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sesuai ketentuan dan tidak terjadi pembiaran atas potensi penyimpangan di sektor publik.

 

 “Kami sudah tiga kali mengirimkan surat konfirmasi resmi dan tidak satu pun dijawab. Publik berhak tahu ke mana arah penanganan temuan BPK ini,” ujar Redaksi dalam pernyataan tertulisnya.

 

Penutup

Transparansi dan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah undang-undang. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik, diamnya seorang pejabat atas pertanyaan tentang uang rakyat hanya akan mempertebal kecurigaan.

 

Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan bersikap proaktif menelusuri temuan BPK tersebut, atau membiarkan diam menjadi jawaban.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru