Kronologi Pengkhianatan: Pelaku Curi Motor dan Handphone Korban Setelah Hubungan Sejenis di Hotel

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara (piv.co.id)

Polsek Indrapura Polres Batu Bara telah menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dan handphone yang terjadi di Dusun VI Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.(3/6/2025)

 

Pelaku yang ditangkap adalah Adit Ramadan, laki-laki berusia 34 tahun, warga Dusun V Desa Pematang Tanah Seribu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Ia ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 01.00 WIB di Desa Simpang Dolok.

 

Menurut Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, SH, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan handphone milik korban Rido Kurniawan, karyawan Alfamart, pada Rabu, 28 April 2025, pukul 14.00 WIB.

 

Kronologi kejadian Pada hari Rabu tgl 28 mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib korban Brangkat bersama pelaku ke hotel Parna jaya yg mana sebelumnya korban kenal dengan pelaku dari aplikasi HERO hubungan sejenis setelah memesan kamar hotel korban dan pelaku masuk kedalam hotel dan melakukan hubungan sejenis setelah selesai pelaku terlebih dahulu mandi setelah itu korban mandi selesai mandi korban melihat sepeda motornya yg terparkir di garasi hotel sudah hilang serta satu unit hp Infinix Smart 9 diduga di bawa pellaku

Baca Juga:  Polres Batu Bara Gelar Apel Kesiapan Pengamanan MTQ

 

“Pelaku dan korban sebelumnya kenal melalui aplikasi Hero, dan pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pencurian,” ujar AKP Reynold Silalahi.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Polsek Indrapura masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi.

 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 unit handphone merk Infinix Smart 9. Polsek Indrapura akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban.

(Am/Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru