Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Kabupaten Batubara

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan|piv.co.id— Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.(29/82025)

 

Delapan tersangka yang ditahan tersebut adalah:

M.R.A selaku Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara / CV. Agung Sriwijaya

A.W selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya

R.S.L selaku Wakil Direktur CV. Bersama

U.P selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa

A.F selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang

S.S.L selaku Wakil Direktur II CV. Naila Santika

T.M.R selaku PNS pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga dalam melaksanakan pekerjaan dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan, baik dari segi mutu maupun kualitas. Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan, namun tetap dibayarkan oleh Dinas PUTR Kabupaten Batubara sebesar 100% dari nilai kontrak.

Baca Juga:  Langkah Strategis Pembangunan Kabupaten Batu Bara : Rapat RPJMD 2025-2029 Ditetapkan

Padahal, progres pekerjaan yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Nilai Proyek

Dari data yang diperoleh, total anggaran pekerjaan yang menjadi objek perkara ini mencapai Rp 43.741.113.887,04 (Empat Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Empat Sen).

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 (dua puluh) hari pertama.

Catatan

Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan kedelapan tersangka saat ini masih berstatus praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber : instagram kejati SUMUT

(Am/Red)

Berita Terkait

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:58

EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:27

PROF DR SUTAN NASOMAL : HOAX WARTAWAN TAMPA UKW BISA DI PIDANA. PWI KAB BOGOR WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UCAPANNYA DI DUNIA PERS

Berita Terbaru