Kasus Dugaan Pencabulan Anak Polisi Bertindak, Kuasa Hukum Membantah

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 02:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara |piv.co.id-Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret seorang pria lanjut usia berinisial NG (68), warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, masih terus bergulir. Polres Batu Bara telah mengamankan NG atas laporan dugaan tindak asusila, namun pihak kuasa hukum tersangka membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.30/9/2025

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan keterangan Humas Polri, penangkapan NG dilakukan pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. NG diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berinisial FDR (9), seorang pelajar asal Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, pada Senin, 8 September 2025.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, EAP, pada 15 September 2025. Pelapor menemukan bercak darah di pakaian anaknya dan setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kakek sambungnya. Laporan itu tercatat dalam LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. NG dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak. “Polres Batu Bara memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap anak,” ujarnya.

Bantahan Kuasa Hukum

Baca Juga:  Prof Dr Sutan : Senyum Pahlawan Indonesia Jendral H.M Soeharto Bersama Kemakmuran Indonesia

Pernyataan berbeda datang dari pihak kuasa hukum tersangka. M. Zen, selaku kuasa hukum NG, menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar.

 

“Menurut keterangan NG, tidak ada satu pun tindakan yang melanggar norma agama maupun hukum. Laporan itu bisa dikategorikan sebagai fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, dan 335 KUHP,” kata Zen di depan Kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Senin (29/9/2025).

Zen menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum serta mengkonfirmasi kembali motif laporan dari pihak pelapor.

“Ng menolak tuduhan tersebut dan siap membuktikan kebenarannya,” ujarnya.

Respon Masyarakat

Isu ini telah menimbulkan keresahan di tengah warga Desa Petatal dan Kecamatan Datuk Tanah Datar. Masyarakat meminta pihak kepolisian menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan, baik terkait laporan dugaan pencabulan maupun bantahan dari pihak kuasa hukum.

 

Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara adil dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi terciptanya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap proses

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?
Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 
TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN
EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus
Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman
Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  
Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:09

EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:55

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02

Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:26

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

Berita Terbaru