Junaedi Antonius Sitanggang sekda Pemko Siantar Bungkam Soal Temuan BPK PD PAUS

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pematangsiantar | piv.co.id— Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, M.Si, hingga kini belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Konfirmasi tersebut dikirimkan lebih dari 24 jam sebelum berita ini tayang, namun tidak ada tanggapan dari Sekda meski pesan telah diterima.

 

Padahal, konfirmasi itu menyoroti temuan penting BPK mengenai pengelolaan penyertaan modal Pemko Pematangsiantar pada Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) — BUMD yang seluruh sahamnya (100%) dimiliki oleh pemerintah kota.

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah persoalan, di antaranya:

1. Laporan Keuangan PD PAUS Tahun 2023 belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

BPK mencatat bahwa PD PAUS hanya menyampaikan laporan keuangan unaudited ke Bagian Perekonomian Setda. Plt. Direktur PD PAUS menjelaskan bahwa keterbatasan dana menjadi penyebab belum terlaksananya audit, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya biaya audit ditanggung APBD.

 

2. Data aset dan penyusutan tidak andal.

Dalam laporan laba rugi PD PAUS Tahun 2023, biaya penyusutan dicatat sebesar Rp0,00, berbeda dengan tahun 2022 yang mencapai Rp279,9 juta. Pemeriksa menemukan bagian keuangan tidak mengetahui metode perhitungan penyusutan, serta dokumen sumber atas aset seperti Pasar Hongkong, Ruko Ahmad Yani, Pasar Sumber Jaya, dan Sibatu-Batu tidak dapat ditunjukkan.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Gelar Patroli Gabungan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

 

3. Penambahan saldo investasi Rp12,7 juta tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK menyebut hal itu disebabkan pembinaan dan pengawasan dari Bagian Perekonomian Setda yang belum optimal, serta laporan keuangan PD PAUS belum disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

 

BPK merekomendasikan agar Wali Kota Pematangsiantar memerintahkan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda untuk lebih optimal melakukan pembinaan dan memastikan laporan keuangan PD PAUS diaudit oleh KAP sesuai ketentuan.

 

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang tidak memberikan tanggapan apapun, baik melalui pesan teks maupun klarifikasi resmi.

 

Sikap diam Sekda atas isu yang menyangkut akuntabilitas keuangan daerah ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola BUMD yang baik.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kota dapat segera memberikan penjelasan terbuka dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar pengelolaan PD PAUS berjalan sesuai prinsip good governance dan tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru