Investasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Jadi Fokus DPRD Batu Bara

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara (piv.co.id)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Safi’i, SH, Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Asisten I Edwin Alzrin, S.Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Izhar Fauzi, SH, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dan OPD terkait.

Ranperda PIKID disepakati sebagai peraturan daerah untuk meningkatkan investasi di daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa Ranperda PIKID layak untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Kasubbag Keuangan Bungkam Soal Temuan Retribusi Tidak Tertib pada Dinas Kesehatan Asahan

Sementara itu, Ranperda RPJP APBD Tahun Anggaran 2024 dibahas berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan laporan keuangan dua perusahaan daerah, yaitu Tirta Tanjung dan PT Pembangunan Batra Berjaya. Pansus Ranperda RPJP APBD 2024 merekomendasikan pembentukan Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur pemerintah daerah.

Dengan ditetapkannya Ranperda PIKID dan Ranperda RPJP APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara
(Am/Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru