GWI Batu Bara Desak Kapolres Tutup Lokasi Judi, Masyarakat Tuntut Kembali Kampung Religius

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 04:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;

 

Batu Bara (piv.co.id)

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Batu Bara meminta Polres Batu Bara, untuk segera menutup lokasi judi yang ada di wilayah hukum Polres Batu Bara. Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris DPD GWI Batu Bara, Azwar, setelah viralnya spanduk “Berantas Narkoba” yang berlogokan BNN dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

 

Azwar mengatakan bahwa GWI telah melakukan survei ke lapangan dan menemukan beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas judi togel dan mesin tembak ikan.

“Kami dari GWI meminta Kapolres Batu Bara segera menutup aktivitas dugaan Judi Togel dan Mesin Tembak Ikan yang ada di Kabupaten Batu Bara,” kata Azwar saat dihubungi pada Minggu (22/06/2025).

 

Menurut Azwar, ada dua lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas judi togel, yaitu di Ujung Bom Pelabuhan Tanjung Tiram, Timbangan Kecamatan Lima Puluh dan Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Sedangkan untuk judi tembak ikan, ada dua lokasi di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Azwar juga menyebutkan bahwa terdapat dugaan pembiaran oleh aparat setempat di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Baca Juga:  Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Dinas Pendidikan, Tinjau Ruang Kelas Program Paket Kesetaraan

 

Azwar juga menjelaskan bahwa aktivitas judi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian dan Pasal 303 KUHP yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda yang ditetapkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam memberantas judi togel dan judi tembak ikan,” tambah Azwar.

 

GWI meminta agar Kabupaten Batu Bara kembali dinilai sebagai Kampung Religius seperti dulu kala.

“Kami berharap Kapolres Batu Bara dapat menindaklanjuti permintaan kami dan menutup lokasi judi yang ada di wilayah hukum Polres Batu Bara,” kata Azwar.

 

Dengan demikian, GWI berharap masyarakat Kabupaten Batu Bara dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan kondusif, serta terhindar dari pengaruh negatif judi.

(Am/Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru