Evaluasi Kelayakan Narapidana untuk Menerima Integrasi, Lapas Labuhan Ruku Kembali Gelar Sidang TPP

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BatuBara(piv.co.id)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari program pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan. Sidang ini digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Lapas Labuhan Ruku.

Pada sidang kali ini, sebanyak 52 narapidana diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. Selain itu, 17 orang narapidana juga dibahas dalam agenda penunjukan sebagai tamping, serta 4 narapidana dari register F turut menjadi perhatian dalam evaluasi perilaku dan pembinaannya.

Sidang dibuka oleh Ketua Sidang TPP, Benny Wijaya dan dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Sumatera Utara Suroto, Bc.I.P., S.AP, Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, A.Md.I.P., S.Sos, M.Si, serta dihadiri oleh KPLP Ziko Lukita, A.Md.I.P., S.H, M.H, Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan, A.Md.I.P., S.H, Kasi Kegiatan Kerja Franda Wijaya Saragih, A.Md.I.P., S.H, Kasubsi Adm. Kamtib Samuel Joga M. Siregar, S.H, dan petugas lainnya.

Dalam keterangannya, Kalapas Soetopo Berutu menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan forum penting untuk menentukan kelayakan narapidana dalam menerima hak-hak integrasi.

“Sidang ini bukan hanya tentang pemberian hak, tetapi juga bentuk evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan, perubahan perilaku, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Semua keputusan diambil secara kolektif dan objektif,” ujarnya.

Ia menambahkan Jika Warga Binaan yang mendapatkan integrasi menimbulkan Keresahan bagi warga sekitar makan akan kami bawa kembali ke lapas.

Baca Juga:  Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Pujakesuma Batu Bara

Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB) untuk wajib lapor ke Kantor Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga binaan tetap dalam pengawasan dan pembimbingan selama masa pembebasan atau cuti, serta untuk memantau kemajuan dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Warga binaan yang tidak memenuhi kewajiban lapor dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Kabapas menghimbau agar warga binaan yang mendapatkan PB atau CB untuk segera memenuhi kewajiban lapor mereka ke Bapas setempat.

Melalui sidang ini, Lapas Labuhan Ruku berharap dapat terus mendorong semangat warga binaan untuk aktif dalam program pembinaan dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidananya.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru