Elpandi Bungkam, Angka 700 Juta Konten Kreator “Tanpa” Regulasi Jelas   

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 10:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batubara|piv.co.id

– Setelah jeda waktu 24 jam sejak permohonan konfirmasi diajukan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batubara, Elpandi, S.Ag., M.H., hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam yang diambil ini justru memperkuat dugaan publik yang menyebutkan adanya pengalokasian anggaran mencapai Rp 757.866.000 untuk kegiatan “Penyusunan Konten” yang diduga disalurkan kepada konten kreator tanpa landasan regulasi yang jelas.

 

Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Kinerja dan Penyelenggaraan Jabatan (LKPJ) Tahun 2025, realisasi anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 757.663.555. Angka yang hampir terserap sempurna ini memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas dan mekanisme penyalurannya.

 

Dugaan Penyimpangan Menguat

 

Melalui pesan whatsapp, awak media telah meminta konfirmasi terkait dua hal mendasar:

pertama, kebenaran bahwa anggaran tersebut memang diperuntukkan bagi konten kreator; dan kedua, dasar hukum atau regulasi yang menjadi payung hukum kegiatan tersebut.

 

Namun, hingga 24 jam lebih, tidak ada jawaban yang diberikan. Sikap “bungkam” ini dinilai publik semakin mengonfirmasi kecurigaan bahwa penyaluran dana ratusan juta rupiah tersebut dilakukan tanpa prosedur yang baku dan melanggar kaidah pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

 

Anggaran Miliaran Rupiah yang “Tertutup”

 

Tak hanya soal anggaran konten kreator tersebut, publik juga berhak mengetahui pengelolaan anggaran besar lainnya di instansi yang sama. Dalam dokumen yang sama, tercatat anggaran khusus untuk program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mencapai Rp 3.130.340.550 dengan realisasi Rp 3.128.905.555.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Keamanan, Petugas Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Blok Safir

 

Dengan nilai yang hampir mencapai Rp 3,2 Miliar ini, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan rinci mengenai output dan outcome yang dihasilkan. Pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah publik memang tidak perlu tahu bagaimana uang rakyat dikelola?

 

Potensi Jeratan Hukum

 

Secara yuridis, praktik pencairan anggaran yang tidak berinduk pada regulasi yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pejabat yang mencairkan anggaran tanpa dasar regulasi yang sah berpotensi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Pasal-pasal ini mengatur mengenai perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Tanggung Jawab Publik

 

Sebelumnya, telah disampaikan bahwa tanggapan konfirmasi sangat diperlukan agar berita yang sampai ke masyarakat dapat bersifat akurat dan berimbang, serta menghindari kesalahpahaman. Namun dengan tidak adanya respons dari pihak OPD, maka narasi yang berkembang di masyarakat akan mengikuti fakta-fakta yang ada dan dugaan-dugaan yang kuat akibat ketidakjelasan informasi dari pihak terkait.

 

Hingga saat ini, kami masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Kominfo Kabupaten Batubara untuk memberikan klarifikasi jika terdapat data atau fakta yang perlu diluruskan.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru