Dinas PUTR Asahan Bungkam Terkait Temuan BPK Soal Kesalahan Penganggaran Rp4,5 Miliar

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 06:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan|piv.co.id–

Upaya konfirmasi yang dilakukan media PIV.co.id kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH., MH, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kesalahan penganggaran pada Tahun Anggaran 2023 hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

 

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023, BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan total nilai Rp5.909.323.373,50.

Dari jumlah tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Asahan tercatat menyumbang porsi terbesar yakni Rp4.531.243.581,00.

 

BPK menilai belanja tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal, karena digunakan untuk menambah nilai Aset Tetap Pemerintah Daerah, seperti pekerjaan konstruksi jalan dan pembangunan gedung milik pemerintah, bukan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga.

 

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, PIV.co.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUTR pada awal pekan lalu.

Namun hingga lebih dari enam hari berlalu, tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari pihak dinas terkait dasar penganggaran maupun langkah tindak lanjut atas temuan tersebut.

Baca Juga:  Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

 

Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari prinsip good governance yang wajib dijalankan oleh setiap institusi pemerintah.

Ketiadaan jawaban justru dapat menimbulkan kesan bahwa Dinas PUTR memilih bungkam di tengah sorotan publik terhadap penggunaan anggaran yang cukup signifikan.

 

Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban untuk membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara.

 

Media ini tetap berkomitmen untuk memberikan ruang klarifikasi secara proporsional kepada pihak Dinas PUTR Kabupaten Asahan, sebagai bagian dari pemberitaan yang objektif dan berimbang.

Apabila dalam waktu dekat pihak terkait memberikan tanggapan resmi, PIV.co.id akan memuat klarifikasi tersebut sebagaimana mestinya.

(Red)

 

Berita Terkait

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?
Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 
TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN
EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus
Belanja Pengawasan Asahan: Temuan Dan Kebungkaman
Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  
Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

EDITORIAL  Hibah Bernilai Fantastis: Mengapa Polres dan GEMKARA Mendapat Porsi Terbesar di Tengah Seruan Efisiensi?

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04

Profesor Sutan Nasomal (Worning) Ke Presiden RI Agar Perintahkan Aparat Awasi Importir Luar Negeri Agar Negara Tidak Dirugikan Puluhan Ribu Trilyun 

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:09

EDITORIAL: Antara WTP, Jejak WDP, dan Jalan Panjang Menuju Tata Kelola yang Sebenarnya  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:55

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden Ri Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya Yang Tidak Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02

Kerugian Capai Rp883 Juta, Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, S.H, M.H. Belum Berikan Tanggapan  

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:26

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48

Blackout Sumatera Picu Tragedi: Dua Pegawai Toko Aksesoris Meninggal Diduga Keracunan Gas Genset di Batu Bara  

Berita Terbaru