Dinas PUTR Asahan Bungkam Terkait Temuan BPK Soal Kesalahan Penganggaran Rp4,5 Miliar

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 06:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan|piv.co.id–

Upaya konfirmasi yang dilakukan media PIV.co.id kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH., MH, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kesalahan penganggaran pada Tahun Anggaran 2023 hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

 

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023, BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan total nilai Rp5.909.323.373,50.

Dari jumlah tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Asahan tercatat menyumbang porsi terbesar yakni Rp4.531.243.581,00.

 

BPK menilai belanja tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal, karena digunakan untuk menambah nilai Aset Tetap Pemerintah Daerah, seperti pekerjaan konstruksi jalan dan pembangunan gedung milik pemerintah, bukan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga.

 

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, PIV.co.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUTR pada awal pekan lalu.

Namun hingga lebih dari enam hari berlalu, tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari pihak dinas terkait dasar penganggaran maupun langkah tindak lanjut atas temuan tersebut.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Gelar Patroli Gabungan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

 

Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari prinsip good governance yang wajib dijalankan oleh setiap institusi pemerintah.

Ketiadaan jawaban justru dapat menimbulkan kesan bahwa Dinas PUTR memilih bungkam di tengah sorotan publik terhadap penggunaan anggaran yang cukup signifikan.

 

Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban untuk membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara.

 

Media ini tetap berkomitmen untuk memberikan ruang klarifikasi secara proporsional kepada pihak Dinas PUTR Kabupaten Asahan, sebagai bagian dari pemberitaan yang objektif dan berimbang.

Apabila dalam waktu dekat pihak terkait memberikan tanggapan resmi, PIV.co.id akan memuat klarifikasi tersebut sebagaimana mestinya.

(Red)

 

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru